Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pria Solo Menggugat UU SIM, Untuk Pengemudi dibawah 17 Tahun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 20 April 2024
in Daerah
0
Sri Kalono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo

Sri Kalono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo

Solo – Seorang pria dari Solo, Jawa Tengah, Taufik Idharudin, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun.

Taufik, dalam pernyataannya di Solo pada hari Sabtu, menyebutkan bahwa dia ingin menggugat Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Alasannya adalah dia terkesan dengan dua anak, SZ (11 tahun) dan DR (10 tahun) dari Sampang, Madura, yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta dengan mengendarai sepeda motor.

Berita Lainnya

Kemenkes Catat 179 Kasus COVID-19 Per Pekan 

Enam Penumpang Kapal Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Gunung Raung Meletus, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

Meskipun mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, Taufik menekankan bahwa keahlian dan keterampilan mengemudi mereka, yang memungkinkan mereka menempuh perjalanan sejauh 430 km dengan selamat, setara dengan orang dewasa di atas 17 tahun.

Taufik menyoroti bahwa aturan saat ini membatasi pemberian SIM hanya kepada pengemudi dengan usia minimum 17 tahun, sementara menurutnya, anak-anak di bawah usia itu yang telah membuktikan kemampuan mengemudi seharusnya juga berhak mendapatkan SIM.

Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pengujian material terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada MK. Mereka berharap agar anak-anak di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi dapat diberikan hak yang sama untuk memiliki SIM.

Menanggapi kekhawatiran tentang kematangan emosi pengemudi di bawah 17 tahun, Sri Kalono menegaskan bahwa pengalaman dari perjalanan dua anak asal Madura tersebut merupakan bukti yang kuat. Mereka telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dan menghadapi berbagai situasi di jalan, menunjukkan kematangan yang diperlukan untuk mengemudi.

Diharapkan bahwa permohonan ini akan membuka jalan bagi pengemudi muda yang memiliki pengalaman untuk memperoleh SIM, sehingga tidak hanya mempertimbangkan usia tetapi juga kemampuan dan pengalaman mereka dalam berkendara. DMS/AC

Tags: Bawah 17 TahunJawa TengahMahkamah KonstitusiMenggugatMKPengemudiPria SoloSurat Izin MengemudiTaufik IdharudinUU SIM
Previous Post

Yogyakarta Siap Gelar Seri Perdana Kejuaraan Nasional Supermoto 2024

Next Post

Kementerian Sosial Umumkan Buka 40.839 Formasi ASN untuk Tahun 2024

Berita Terkait

Covid 1
Daerah

Kemenkes Catat 179 Kasus COVID-19 Per Pekan 

Monday, 16 June 2025
Tim SAR saat mengevakuasi para korban ke Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara
Daerah

Enam Penumpang Kapal Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Sunday, 15 June 2025
Gunung Raung erupsi dengan letusan setinggi 1.200 meter di atas puncak pada Minggu (15/6/2025)
Daerah

Gunung Raung Meletus, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

Sunday, 15 June 2025
Manaf
Daerah

Aceh Tempuh Jalur Politik dan Administratif Rebut Empat Pulau dari Sumut

Saturday, 14 June 2025
Sampah
Daerah

Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Penanganan Sampah

Saturday, 14 June 2025
Ilustrasi Hujan
Daerah

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Rob di Banyak Wilayah

Friday, 13 June 2025
Next Post
Men PAN RB Abdullah Azwar Anas dan Mensos Tri Rismaharini

Kementerian Sosial Umumkan Buka 40.839 Formasi ASN untuk Tahun 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.