Solo – Seorang pria dari Solo, Jawa Tengah, Taufik Idharudin, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun.
Taufik, dalam pernyataannya di Solo pada hari Sabtu, menyebutkan bahwa dia ingin menggugat Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Alasannya adalah dia terkesan dengan dua anak, SZ (11 tahun) dan DR (10 tahun) dari Sampang, Madura, yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta dengan mengendarai sepeda motor.
Meskipun mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, Taufik menekankan bahwa keahlian dan keterampilan mengemudi mereka, yang memungkinkan mereka menempuh perjalanan sejauh 430 km dengan selamat, setara dengan orang dewasa di atas 17 tahun.
Taufik menyoroti bahwa aturan saat ini membatasi pemberian SIM hanya kepada pengemudi dengan usia minimum 17 tahun, sementara menurutnya, anak-anak di bawah usia itu yang telah membuktikan kemampuan mengemudi seharusnya juga berhak mendapatkan SIM.
Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pengujian material terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada MK. Mereka berharap agar anak-anak di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi dapat diberikan hak yang sama untuk memiliki SIM.
Menanggapi kekhawatiran tentang kematangan emosi pengemudi di bawah 17 tahun, Sri Kalono menegaskan bahwa pengalaman dari perjalanan dua anak asal Madura tersebut merupakan bukti yang kuat. Mereka telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dan menghadapi berbagai situasi di jalan, menunjukkan kematangan yang diperlukan untuk mengemudi.
Diharapkan bahwa permohonan ini akan membuka jalan bagi pengemudi muda yang memiliki pengalaman untuk memperoleh SIM, sehingga tidak hanya mempertimbangkan usia tetapi juga kemampuan dan pengalaman mereka dalam berkendara. DMS/AC