Berita Maluku, Ambon – Menyikapi hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama DPR dan Pemerintah pusat pada Senin (30/03) di Jakarta, yang memutuskan penundaan terhadap pelaksanaan pilkada 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan ini wajib diteruskan oleh seluruh pelaksana pemilu di setiap daerah, termasuk Maluku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada awak media Rabu, (01/04) mengatakan, hasil pertemuan tersebut, menyatakan KPU RI masih menyiapkan petunjuk penundaan, dan mekanisme penggunaan, serta pertanggungjawaban NPHD yang telah digunakan, untuk direlokasi oleh pemerintah daerah, dalam pemanfaatan penanganan bencana wabah covid-19.
DIrinya mengakui jika sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah penularan covid-19 maka KPU RI, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota siap dan rela berkorban untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, saat ini keselamatan dan kesehatan masyarakat jauh lebih utama ketimbang pelaksanaan Pilkada, sehingga KPU akan terus mendukung upaya pemerintah untuk fokus pada penanganan epidemi covid-19.
“Demi kemanusiaan, KPUD Provinsi Maluku sangat mendukung keputusan bersama tersebut (penundaan pilkada 2020 untuk tahun 2021), sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid 19,” pungkas Syamsul Rifan Kubangun.
Diketahui kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat antara bersama Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Senin (30/03/2010), menghasilkan 4 poin penting.
Pertama, melihat perkembangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Ketiga, Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau PERPPU.
Dan Keempat, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merelokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Mendagri, M. Tito Karnavian, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Rapat), Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad.
Sedangkan empat daerah yang bakal melaksanakan pilkada serentak 2020 di Maluku yakni Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan juga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Berita Maluku radiodms.com