Berita Tual – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menyatakan mendukung program Gebyar Cegah Korupsi dan Jaga Negeri/Desa di kabupaten setempat
yang dicanangkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Malra, Gebyar Cegah Korupsi ini oleh Kejaksaan dalam hal ini Kejari Tual, kita dukung penuh,” katanya, di Langgur, Selasa.
Bupati mengungkapkan Gebyar Cegah Korupsi itu dicanangkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Ohoi (desa) dan Penanaman Pohon serta Revitalisasi Dasa Wisma Ohoi Tenbuk, yang diprakarsai oleh Tim Penggerak PKK Malra, Senin
Menurut dia, bila perlu dalam setiap pertemuan yang melibatkan semua elemen masyarakat, pihak kejaksaan dapat ikut serta dan dilibatkan untuk memberi pemahaman-pemahaman untuk mencegah korupsi di daerah setempat.
Pemanfaatan keuangan negara baik itu oleh pemerintah Ohoi, ataupun Pemda harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Kita perlu jaga diri baik baik untuk tidak tersandung persoalan korupsi yang merugikan keuangan Negara,” katanya.
Selaku pemerintah daerah, ia menyatakan, berupaya menjaga untuk tidak terjadi adanya korupsi, lebih khusus dalam permintaan pencairan anggaran dimana perlu diperhatikan dengan baik-baik setiap dokumen yang ditandatangani sehingga pada akhirnya tidak terjadi pelanggaran.
Ia mengemukakan, saat ini ada saling tuduh korupsi di Malra, ada yang mudah untuk menunjuk seseorang bersalah, namun dirinya sendiri tidak pernah mengoreksi apakah sudah benar atau belum.
“Saat ini fokus saya selaku bupati adalah mengabdikan diri untuk Bangsa dan Negara, lebih khusus Malra. Jika saat ini ada yang tidak suka, biarkan saja, kita terus bekerja, dan jika ada laporan dugaan korupsi, itu ranah atau kewenangan penegak hukum,” tandas Bupati.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tual Iwan Dermawan menyampaikan bahwa gebyar cegah tindak pidana korupsi melalui program jaga negeri atau desa sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.
Presiden mengamanatkan, sekarang pola penanganan tindak pidana korupsi bukan lagi penindakan, tetapi bagaimana mencegah adanya kerugian negara melalui korupsi.
Hal ini ditindaklanjuti oleh Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan RI melalui MoU, yang intinya apa bila sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi perlu Koordinasi dahulu dengan APIP atau Inspektorat, kemudian dari situ keluar baru keluar rekomendasi untuk menindak lanjuti suatu persoalan atau laporan.
“Jika dalam waktu 60 hari tidak dilakukan rekomendasi, baik itu administrasi atau STS sesuai rekomendasi, maka kami dari penegak hukum baru dapat bertindak,” katanya.
“Kita tidak lagi penindakan tapi pencegahan, namun bukan berarti kita semena-mena menggunakan uang Negara, semuanya perlu ada pertanggungan jawab yang baik, Kepala Desa harus dapat membuat pertanggungan jawab sebaik mungkin dalam mengelola dana desa yang besar,” kata Iwan.
“Bagaimana cara mengelola dana desa yang baik, intinya kita ikuti prosedur ataupun aturan yang ada, maka semuanya akan berjalan baik, mari kita cegah korupsi dengan mengikuti pedoman yang ada yakni Permendes,” tambahnya. DMS