Berita Maluku – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tim penyuluhan hukum bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar para santri dan santriwati di Pondok pesantren Shuffah Hizbullah di Dusun Oli Baru, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
“Penyuluhan hukum bagi para santri dan dan santriwati ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum untuk usia dini,” kata Asintel Kejati Maluku Muji Murtopo di Ambon, Jumat.
Selain Asintel, tim penyuluhan hukum juga menghadirkan Kasi Penkum dan Humas Wahyudi Kareba, Aizhit Latuconsina dan Sunoti yang merupakan kepala seksi di Kejati Maluku.
Menurut Muji Murtopo, yang disajikan dalam penyuluhan hukum tersebut adalah materi tentang radikalisme dan terorisme, serta bahaya narkoba bagi anak-anak usia produktif.
Mereka juga diberikan pemahaman menyangkut Undang-Undang Informatika dan Teknologi Elektronik (ITE) tentang Cybercrime dan Cyber Bullying.
“Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini, penggunaan media sosial haruslah dibarengi pengetahuan yang baik agar tidak mudah terjerumus dalam tindak pidana ITE,” ucap Muji Murtopo.
Sementara itu pimpinan Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Ustadz Komarudin menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penyuluhan hukum Bidang Intelijen Kejati Maluku dalam program JMS.
“Kami berharap agar pengetahuan tentang hukum dapat dipahami dan membawa manfaat besar bagi para santriwan dan santriwati serta guru pendamping yang mengikuti kegiatan,” katanya.
Pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditutup dengan pemberian Souvernir dan makan siang bersama dengan seluruh peserta santriwan dan santriwati serta guru pendamping.(Antara-DMS)