Jakarta – Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menyatakan bahwa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan sebuah terobosan yang krusial untuk kemajuan desa-desa di Indonesia.
Ia menjelaskan pentingnya mengadopsi tindakan preemtif dan promotif pada setiap tahap pelaksanaan P3PD. Tindakan ini harus diambil sebelum masuk ke dalam proses litigasi atau non-litigasi.
“Deteksi terlebih dahulu apa yang mungkin terjadi. Selama perencanaan, kita harus mengidentifikasi potensi, pelaksanaannya, pertanggungjawaban, hasil, dan dampak, tanpa langsung fokus pada pelanggaran. Kita harus menggali potensi deviasi yang mungkin muncul di dalamnya,” kata La Ode dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Dengan mengidentifikasi potensi deviasi di setiap tahap pelaksanaan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan dapat meramalkan jenis-jenis keluhan yang mungkin diajukan oleh masyarakat.
“Jadi, kami akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang apa yang diperlukan, apakah itu pengobatan generik, pengobatan khusus, atau langkah-langkah lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes, Simon Makarios Aruan, menambahkan bahwa untuk mencapai pembangunan yang merata, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sekitar Rp538,65 triliun sejak tahun 2015 hingga 2023.
Peningkatan alokasi dana desa tersebut menuntut bahwa aparat pemerintah dan lembaga-lembaga desa harus siap dan mampu mengelola dana tersebut dengan baik, efisien, dan akuntabel.
Namun, pada kenyataannya, masih banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, terutama dalam bentuk pengeluaran desa.
“Bahkan beberapa desa menghadapi masalah hukum, baik yang melibatkan aparat desa, aparat pemerintah sebagai pembina desa, maupun dari kalangan masyarakat,” jelas Simon.
Program P3PD ini adalah hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, dan dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. DMS