Berita Malteng, Masohi – Progres pemekaran dua Kecamatan baru di Kabupaten Maluku Tengah yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar tinggal menunggu ketukan palu dari DPRD Maluku.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan Pemerintah Kabupaten itu kepada DPRD Maluku Tengah untuk ditindak lanjuti.
Bupati Abua berharap polemik seputar pemekaran ini segera disuport oleh DPRD sehingga rakyat mendapatkan kepastian kapan dua kecamatan ini resmi dimekarkan.
“Rancanagan peraturan daerah kita sudah di sampaikan ke DPRD tinggal penyelesaian dan ketukan palu dari DPRD. Tidak ada kendala dari pemerintah daerah tinggal ketuk palu dsaja dari DPRD” kata Bupati
Dikatakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah serius menuntaskan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan kecamatan Banda Besar yang sudah dinanti sekian tahun.
Diketahui Pemekaran Kecamatan Teluk dan Banda Besar berproses sejak 2015 lalu, bahkan Agustus 2019, DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan itu.
Persetujuan Ranperda ditetapkan dalam rapat paripurna di Kota Masohi, Kamis 22 Agustus 2019. Saat itu Ketua DPRD Ibrahim Ruhunussa, Wakil Ketua DPRD Rudolf Lailossa, Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah.
Persetujuan itu didahului dengan penyampaian padangan panitia khusus (Pansus), setelah melakukan telaah dan menyerap aspirasi masyarakat pada tahun 2015 lalu. Pansus tentang pembentukan dua wilayah tersebut disetujui seluruh anggota DPRD.
DPRD bahkan telah berkonsultasi, agar Ranperda pemekaran dua kecamatan itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bahkan Gubernur Maluku Murad Ismail pun katanya mendukung pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar. DMS