Amahai, Maluku Tengah (DMS) – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Tamilou, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, yang menelan anggaran DAK 2024 sebesar Rp600 juta, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas vital pengolah limbah medis itu terbengkalai dan belum berfungsi hingga Agustus 2025.
Pantauan tim DMS di lapangan, bangunan IPAL tampak setengah jadi. Dinding kusam, material berserakan, dan karatan serta area sekitar mulai dipenuhi rerumputan. Tidak ada aktivitas pekerja atau tanda-tanda kelanjutan pembangunan.
Padahal, sesuai dokumen perencanaan, proyek ini seharusnya rampung dan beroperasi akhir Desember 2024. IPAL dirancang untuk mengolah limbah cair berbahaya dari pelayanan medis, laboratorium, dan sanitasi umum fasilitas krusial yang berperan mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan warga.
Tanpa IPAL, limbah medis berisiko mengalir langsung ke tanah dan sumber air, membawa ancaman bakteri, virus, hingga zat kimia berbahaya yang dapat memicu wabah penyakit.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah bungkam soal alasan mangkraknya proyek. Publik menduga ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran mulai dari lemahnya pengawasan, keterlambatan pencairan dana, hingga potensi penyalahgunaan.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek IPAL mangkrak di Indonesia. Pemerintah daerah didesak segera turun tangan, mengaudit proyek, dan memastikan Rp600 juta uang rakyat tidak menguap sia-sia.DMS