Berita Ambon – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menghentikan sementara seluruh proses seleksi dan pengangkatan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara yang baru.
Miky H Ihalauw salah satu tim kuasa hukum mengatakan pengadilan PTUN pada Selasa 10/10/2023 mulai menggelar sidang perdana yang diajukan mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin lewat kuasa hukumnya atas SK yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun terkait pemberhentian A Yani Rahawarin dari jabatannya selaku Sekda Maluku Tenggara.
Dari hasil analisis hukum yang dilakukan tim penasehat hukum, SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur UU yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu, pihak penggugat mengajukan gugatan PTUN atas dikeluarkannya SK tersebut.
Sementara itu, Marnex F Salmon yang juga adalah tim kuasa hukum mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin, menjelaskan, dari hasil gelaran sidang perdana, majelis hakim menyetujui salah satu permohonan terkait dengan penundaan proses seleksi maupun hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan Sekda yang baru.
Dikatakannya, Bupati Maluku Tenggara diminta untuk tidak melakukan proses seleksi maupun pengangkatan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Penegasan Hakim PTUN disampaikan dalam persidangan perdana yang digelar.
Ketua majelis hakim yang juga adalah ketua Pengadilan PTUN, mengabulkan permintaan pihak penggugat yang disampaikan langsung kepada kuasa tergugat dalam hal ini bagian Pemda Maluku Tenggara dan Kantor Gubernur Maluku (Biro Hukum) saat persidangan perdana digelar pada Selasa 10/10/2023.
Dengan demikian, maka diharapkan semua pihak untuk dapat menahan diri dan menaati semua yang telah ditetapkan oleh hakim, hingga seluruh proses persidangan selesai digelar untuk mendapatkan kepastian hukum. Salah satunya dengan tidak melakukan seleksi dan pengangkatan Sekda yang baru oleh Bupati Maluku Tenggara.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 863/01/2023 tanggal 15 Agustus 2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan pelaksana kepada A Yani Rahawarin. Selain itu, juga bupati memerintahkan dilakukan penarikan dua kendaraan dinas yang digunakan Sekda maupun istri selaku ketua Dharma Wanita.DMS