Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PTUN Menangkan Gugatan Lyceum Kristen atas Lahan SMAN 1 Bandung

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 18 April 2025
in Hukum
0
SMANSA

Bandung, (DMS) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan laman resmi PTUN Bandung, perkara bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diputus pada 17 April 2025, menyatakan bahwa gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan seluruhnya.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” bunyi petikan putusan tersebut yang diakses Jumat (18/4).

Majelis hakim memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku tergugat dan tergugat intervensi, untuk mencabut sertifikat tersebut yang mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi.

Selain itu, tergugat diwajibkan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen, merujuk pada Sertifikat HGB Nomor 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Tergugat juga diperintahkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp440.000.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen pada 4 November 2024. Mereka menggugat kepemilikan lahan yang saat ini digunakan SMAN 1 Bandung.

Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menyatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PTUN tersebut.

“Kami belum menerima putusan fisiknya, baru kutipan putusan saja. Pasti akan kami pelajari dulu isi lengkapnya. Mungkin satu atau dua hari ke depan baru kami terima berkasnya,” ujarnya.

Arief memastikan Pemprov Jawa Barat akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu tidak adil. Kami yakin telah menyampaikan bukti-bukti yang sah, termasuk dari pihak BPN,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan tersebut.

“SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (11/3) lalu, dikutip dari Antara.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuHGBKristenLyceumPTUNSertifikatSMANSA
Previous Post

Jorge Martin Absen di MotoGP Spanyol 2025 Akibat Cedera

Next Post

SMP LKMD Laha USBN Secara Manual

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Image1 18

SMP LKMD Laha USBN Secara Manual

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.