Surabaya – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memuji sikap Presiden Joko Widodo yang mendukung semua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pernyataan beliau (Jokowi) menunjukkan sifat seorang negarawan. Seorang presiden seharusnya tidak berpihak pada kontestan Pilpres yang akan datang, dengan harapan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar, harmonis, dan tanpa tekanan. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi,” ujar Puan setelah menghadiri upacara Hari Santri, di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Puan juga memberikan komentar mengenai isyarat dari Jokowi yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024. Menurutnya, sebagai seorang ayah, dukungan terhadap yang terbaik untuk anaknya adalah hal yang wajar.
“Dukungan seorang ayah terhadap kebaikan anaknya adalah hal yang alami,” tambah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan doa dan restunya terhadap keputusan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang direkomendasikan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai orang tua, tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) atas segala hal. Sebab dia sudah dewasa, seharusnya kita tidak terlalu campur tangan dalam urusannya,” kata Jokowi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari total kursi DPR atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, DMS