Berita Ambon – Puluhan warga termasuk kendaraan terjaring saat petugas gabungan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Ambon melaksanakan razia yustisi protokol kesehatan, sesuai Inpres nomor VI dan peraturan Walikota nomor 25, yang dilaksanakan pada jalan Rijali kelurahan Karang Panjang kecamatan Sirimau kota Ambon.
Pantauan Tim DMS Media Group di jalan Rijali tempat di gelarnya razia yustisi pada Rabu 16/09/2020 terlihat Petugas gabungan Tim Gugus tugas yang terdiri dari Personil TNI/POLRI, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdiri di sepanjang jalan untuk melakukan pemeriksaan.
Warga yang melintas mengunakan kendaraan roda dua maupun roda empat bahkan pejalan kaki yang melewat jalan tersebut dan kedapatan tidak mengunakan masker langsung di tindak dan diberikan sangsi sosial berupa push up maupun langsung di tahan surat-surat dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa warga yang sempat di tahan oleh petugas karena kedapatan tidak mengunakan masker, melakukan pembelaan diri dengan berbagai alasan kepada petugas, namun alasan yang disampaikan tidak respon oleh petugas, dan keapda mereka tetap dilakukan tilang dan sangsi ditempat.
Selain itu masih terlihat beberapa kendaraan angkutan umum, maupun angkutan barang dan mobil pribadi melanggar aturan dengan menaikan penumpang melebihi kapasitas 50 persen, semuanya tetap ditahan oleh petugas untuk menurunkan penumpang dan di beri sangsi berupa menahan surat – surat kendaraan mereka.
Hamper 1 jam melaksanakan razia di jalan Rijali belakang Soya, petugas menemukan sekitar 100 lebih pelanggaran yang di lakukan baik itu warga yang tidak mengunakan masker saat mengendara, maupun untuk kendaraan yang memuat penumpang melebihi jumlah yang ditentukan dalam Perwali nomor 25 tahun 2020 yang di keluarkan oleh pemerintah kota Ambon. radiodms.com