Ponorogo, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo secara resmi menetapkan dua perangkat Desa Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
“Kami telah meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dalam pernyataannya di Ponorogo pada hari Selasa.
Identitas kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial SJD dan SYT, disampaikan oleh Agung. Mereka diduga sebagai pelaksana dan dalang di balik praktik pungutan liar terhadap warga yang ikut serta dalam program PTSL.
Meskipun belum ada penahanan terhadap keduanya, hal ini disebabkan karena keterlibatan kedua tersangka dalam memberikan kerjasama kepada pihak kejaksaan. Agung menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Belum ada langkah untuk penahanan. Kami sedang fokus untuk melengkap berkas agar segera dapat diserahkan ke Penuntut Umum dan masuk tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” terangnya.
Walaupun begitu, pihak kejaksaan mengharuskan kedua tersangka untuk melakukan absensi secara rutin setiap minggunya. Agung mengungkapkan bahwa ia merasa tidak terlalu khawatir karena kedua tersangka telah menunjukkan kerjasama selama proses pemeriksaan dan tidak pernah absen dari panggilan.
“Saat ini mereka masih kooperatif. Kami akan memantau bagaimana kelanjutannya,” tambah Agung.
Agung menambahkan bahwa target pihaknya adalah menyelesaikan kasus yang merugikan warga Desa Sawoo dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah sebelum tahun 2024. Kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam hal pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 12 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 yang berhubungan dengan tindakan gratifikasi dan pemerasan. DMS-Ac