Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” kata Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Basuki menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mulai bekerja untuk memproses ganti rugi tersebut.
“Tim terpadunya bergerak sekarang,” ujarnya.
Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN memiliki pilihan untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
“Kita akan musyawarah lagi dengan masyarakat mengenai apa yang mereka inginkan. Artinya, kita sangat memperhatikan kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin kepada Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR dapat membayar ganti rugi di IKN untuk membantu Otorita IKN,” jelas Basuki.
Namun, Basuki tidak merinci apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut mencakup pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak pembangunan IKN atau hanya untuk tahap pertama.
Ia hanya menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen untuk mempercepat pembangunan IKN tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek tersebut. Langkah ini diambil agar pembangunan IKN dapat berjalan cepat dan tepat waktu, sambil tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
OIKN berjanji untuk menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik, mempercepat pembangunan sambil memperlakukan masyarakat secara adil dan baik sesuai arahan kepala negara. DMS/AC