Berita Ambon – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang merinci hukuman penjara terhadap Cahiril Anwar Tuanaya dan Iskandar Rolobessy dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya, dan putusan yang dijatuhkan untuk terdakwa Cahiril adalah penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp800 juta atau subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya, dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi Ambon dengan nomor 144/PID.SUS/2022, terdakwa Cahiril divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dengan denda Rp800 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Sebelum proses banding di Pengadilan Tinggi Ambon, pada tingkat pertama, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp800 juta atau subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa Cahiril.
Sementara itu, untuk terdakwa Iskandar Rolobessy, putusan kasasi MA telah menurunkan masa hukuman penjara menjadi 3,5 tahun. Pada putusan sebelumnya, Iskandar divonis hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan kurungan, yang diberlakukan pada akhir tahun 2022.
Dino menjelaskan bahwa putusan majelis hakim PN Ambon pada tahun sebelumnya lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Maluku Senia Pentury, yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp800 juta atau subsider enam bulan kurungan bagi terdakwa Cahiril.
Dino juga menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Ambon dinilai terlalu berat karena tidak sejalan dengan tuntutan JPU dan barang bukti yang diperlihatkan berupa dua paket narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu, dengan berat di bawah satu gram.
Sebagai upaya untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon dan kasasi di MA RI, penasihat hukum berharap agar putusan tersebut dapat dikabulkan. DMS