Berita Ambon – Kepala Pemerintah Negeri (Raja) dan Bendahara Negeri Haruku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017, Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Usai diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Ambon, kedua tersanga ZF (Raja) dan LF (Bendahara), Rabu (16/11) sore, langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Menggunakan rompi oranje dengan tangan diborgol, kedua tersangka digiring jaksa dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Ambon menuju mobul tahanan dan selanjutnya dibawah Rutan Kelas II A Waiheru Ambon pada pukul 16.19 WIT, disaksikan keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Dian Fris Nalle menyatakan, penahanan terhadap kedua tersangka sesuai kewenangan penyidik seperti diatur dalam pasal 21 KUHAP.
Dijelaskan, sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIT. Sebanyak 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka.
“Kita melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, ada alasan-alasan subjektifnya, jadi kita hindari jangan sampai para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” kata Kepala Fris Nalle.
Disebutkan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat, keduanya diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 400 juta.
Insert Kejari Ambon, Dian Fris Nalle
Sebelumnya, kasus dugaan tipikor penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah,dilaporkan oleh warga setempat.
Dari adanya laporan warga, Raja Negeri Haruku didalam pengelolaan AD dan ADD tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.
Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggarannya Rp 64.584.000 dicairkan.
Kemudian, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. Tak hanya itu, bantuan pangan 1 ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB terealisasi, sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa.DMS