Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Raja dan Bendahara Negeri Haruku Ditahan Diduga Selewengkan ADD

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 29 July 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Raja dan Bendahara Negeri Haruku Ditahan Diduga Selewengkan ADD

Berita Ambon – Kepala Pemerintah Negeri (Raja) dan Bendahara Negeri Haruku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017, Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Usai diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Ambon, kedua tersanga  ZF (Raja) dan LF (Bendahara), Rabu (16/11) sore, langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Berita Lainnya

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Menggunakan rompi oranje dengan tangan diborgol, kedua tersangka digiring jaksa dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Ambon menuju mobul tahanan dan selanjutnya dibawah Rutan Kelas II A Waiheru Ambon pada pukul 16.19 WIT, disaksikan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Dian Fris Nalle menyatakan, penahanan terhadap kedua tersangka sesuai kewenangan penyidik seperti diatur dalam  pasal 21 KUHAP.

Dijelaskan, sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIT. Sebanyak 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka.

“Kita melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, ada alasan-alasan subjektifnya, jadi kita hindari jangan sampai para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” kata Kepala Fris Nalle.

Disebutkan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat, keduanya diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 400 juta.

Sebelumnya, kasus dugaan tipikor  penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah,dilaporkan oleh warga setempat.

Dari adanya laporan warga, Raja Negeri Haruku didalam pengelolaan AD dan ADD tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan  BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggarannya Rp 64.584.000 dicairkan.

Kemudian, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. Tak hanya itu, bantuan pangan 1 ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB terealisasi, sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa.DMS

Tags: #BeritaAmbomADDBeritaMalukuHarukuKajarikorupsimaluku tengahPenyidikTahanan
Previous Post

Kasus Kekerasan Anak di Ambon Meningkat Selama Pandemi

Next Post

“Gaspol”Kejari Periksa Sekwan dan Staf Sekretariat DPRD Ambon Terkait Dugaan Korupsi 5.3 M

Berita Terkait

lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Cerdas Cermat Ensiklopedia
Berita Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Thursday, 16 October 2025
Dekranasda malteng
Berita Maluku

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Thursday, 16 October 2025
kebakaran kapal
Berita Maluku

Kapal Pengangkut BBM KM Sarana Perkasa Terbakar di Perairan Banda

Thursday, 16 October 2025
Next Post
"Gaspol"Kejari Periksa Sekwan dan Staf Sekretariat DPRD Ambon Terkait Dugaan Korupsi 5.3 M

"Gaspol"Kejari Periksa Sekwan dan Staf Sekretariat DPRD Ambon Terkait Dugaan Korupsi 5.3 M

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.