Berita Malteng, Ambon- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam EP dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam MTT menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019
Penetapan keduanya, sesuai Surat Penetapan Nomor : B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP sedangkan MTT Nomor : B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 .
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, mengtakan, penetapan kedua tersangka EP dan MTT, di lakukan setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka” kata Ardy
Disebutkan, berdasarkn perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih 360 jt.
Dalam kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD negeri Sirisori Islam ini tim penyidik telah memeriksa lebih 30 saksi
Dijelaskan oleh Ardy atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kata Ardy.
Diketahui, anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance, namun, implementasi proyek tersebut belum selesai.
Diduga oknum-oknum di Pemerintah Negeri Sirisori Islam melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif.DMS