Masohi (DMS) – Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa menghadiri sekaligus membuka secara resmi sidang ke-45 Majelis Lengkap (MPL) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Tahun 2024, di Jemaat GPM Dusun Rumah Olat Negeri Sawai Kecamatan Seram Utara. Minggu,(20/10).
Dalam sambutanya Sahubawa menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Sidang Ke-45 MPL Sinode GPM sebagai wujud nyata kontribusi lembaga keagamaan dalam kemitraan bersama pemerintah, memperkokoh persatuan dan persaudaraan, dalam kehidupan pluralisme di Maluku, ungkapnya.
Dikatakan persidangan ke-45 MPL Sinode GPM sangat penting dalam perkembangan institusi gereja, untuk melakukan evaluasi program-program yang dilakukan, sekaligus sebagai sarana merumuskan program-program selanjutnya.
Sahubawa juga mengatakan, kehadiran GPM di Maluku dan Maluku Utara khususnya di Kabupaten Maluku Tengah sangat memberikan warna dalam pembentukan karakter masyarakat yang religius, bersatu dan sejahtera di Kabupaten Maluku Tengah. GPM selama ini telah menunjukkan kiprahnya sebagai Gereja Orang Basudara yang terus berbuah bagi kehidupan bersama.
Bahkan, keterlibatan gereja dalam sektor publik yang merupakan bentuk reflektif iman Kristiani terhadap lingkungan sekitarnya, dirasakan begitu sangat penting dalam segala bidang untuk menatalayani masyarakat.
Sahubawa optimis Sidang MPL mengasilkan keputusan yang baik dan bermartabat untuk pelayanan GPM sekaligus memberikan dampak positif baik untuk masyarakat di Maluku dan Maluku Utara.
Ia juga berharap, GPM terus adaptif dengan tantangan serta perubahan saat ini yang terus bergerak, dengan melakukan peningkatan pelayanan, penguatan pelayanan pada berbagai program pelayanan baik tingkat Sinode, Klasis serta Jemaat untuk memberdayakan pelayan dan umat terutama dalam pembangunan spritualitas.
Sahubawa menghimbau seluruh pelayan dan umat GPM mendoakan, menopang dan mensukseskan proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah agar berlangsung aman, damai dan sukses.
Pemda Maluku Tengah akan selalu mendukung upaya-upaya GPM dalam mengembangkan diri dan membangun karakter umat menuju lebih baik.
Momen Sidang MPKL 45 tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara hibah aset gedung Gereja milik Provinsi Maluku yang berlokasi di Makariki, Kecamatan Amahai kepada GPM berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 1727 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Maluku dan Ketua Sinode GPM.
Turut hadir pada acara tersebut Penjabat Gubernur Maluku, Sali Li, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Pendeta Elifas T. Maspaitella, Sesepuh Sinode GPM, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, Forkopimda Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah, Rektor IAKN Ambon, para Ketua Klasis GPM, Camat Seram Utara dan Seram Utara Barat beserta para Kepala Pemerintah Negeri dan undangan lainnya.DMS