Berita Ambon – Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar rapat koordinasi dan pembahasan tim pengawasan orang asing kota Ambon dan kecamatan se-kota Ambon pada Kamis, 22/02/2024.
Kakanwil Kemenkumham Maluku, yang diwakili oleh Jayanta Surbakti, kepala devisi Keimigrasian, dalam arahannya menyatakan perlunya sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota Ambon. Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi tentang pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah, khususnya di wilayah kota Ambon yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sesuai dengan bidang masing-masing, mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah untuk pertukaran informasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon merupakan hal penting, sehingga diperlukan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya aktivitas orang asing tersebut.
Sementara itu, penjabat walikota Ambon yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam sambutannya mengatakan masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tingkat kejahatan transnasional termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka atau pengungsi.
Oleh karena itu, peran nyata seluruh pihak dalam bidang masing-masing untuk mengurangi akses negatif yang mungkin saja memiliki peluang untuk muncul dapat diminimalisir, dengan cara memperkuat peran hukum di bidang keimigrasian.
Peningkatan hukum di bidang keimigrasian sangat tergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak, untuk itu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing lewat membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas di antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan, di mana masing-masing instansi dapat mengambil peran pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok.
Mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Orang Asing”, kegiatan ini diikuti oleh beberapa instansi di Pemerintah Kota Ambon, termasuk juga unsur perwakilan dari setiap kecamatan, dan dihadiri perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon serta perwakilan kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.DMS