Berita Maluku Tengah – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran dua Kecamatan yakni Kecamatan Banda Besar dan Teluk Dalam, kembali masuk agenda DPRD Maluku Tengah Tahun 2022.
Karena hingga Rapat Paripuran ke-VI masa sidang tiga tahun sidang 2021, yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jln R.A Kartini, Kota Masohi. Kedua Ranperda, tidak masuk dalam pentepatan 11 Peratutan Daerah (Perda).
Padahal DPRD Kabupaten Maluku Tengah, telah mengesahkan Ranperda pemekaran Kecamatan Teluk Dalam Seram Utara dan Kecamatan Banda Besar sejak Tahun 2015 dan pada tahun 2019 melalui yang dibentuk telah menyampaikan laporan kajian pemekaran dua kecamatan tersebut, kendati saat itu masih terganjal syarat jumlah desa namun DPRD bisa menggunkan pasal pengecualian setelah melalui konsultasi dengan Gubernur maupun Mendagri.
Sayangnya harapan Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang menjadi harapan masyarakat Banda utamanya warga di 10 desa di wilayah Banda Besar, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, harus pupus untuk sementara.
Ketua Bapemperda DPRD Maluku Tengah, Syafi Boeng mengatakan, pembahasan oleh Pansus dan komisi telah dilakukan dan telah diusulkan dalam Rapat Paripurna pada Agustus 2021 bersama Pemda Kabupaten Malteng untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Dikatakan karena usulan ini telah disampaikan maka tinggal menunggu untuk di paripurnakan, diupayakan pembahasan pada tingkat Paripurna pada tahun 2022 mendatang.
Dalam sambutan pada penutupan Rapat Paripuran ke-VI masa sidang tiga tahun sidang 2021, beberapa waktu lalu ,Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, menyampaikan usulan 27 Ranperda baru untuk dibahas oleh DPRD salah satunya adala Ranperda pemekaran kecamatan Banda Besar dan Kecamatan Teluk Dalam di Seram Utara.
Bupati berharap, usulan Renperda yang disampaikan dapat menjadi prioritas pembahasan oleh anggota dewan baik ditingkat komisi sehingga mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD nantinya.
Diketahui usulan pemekaran Banda Besar menjadi Kecamatan sejak tahun 2015, akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat di 10 desa yaitu; Lonthoir, Boiyauw, Walang Spanciby, Kombir Kasestoren, Selamon, Dender, Waer, Lautang, Uring Tutra, dan Pulau Hatta.
Alasan utama dari pemekaran ini, untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Sebab, selama ini hampir semua urusan berhubungan dengan administrasi pemerintahan kecamatan, masyarakat setempat harus pergi ke Kota Naira-Pulau Naira.
Selain itu alasan lain dari pemekaran Banda Besar maupun Teluk Dalam menjadi Kecamatan adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.DMS