Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon, pekan depan mewajibkan semua ASN dan pengunjung termasuk pekerja media yang beraktifitas di Balaikota, menjalani test rapid antigen.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Ambon beberapa hari belakangan ini.
Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, Pemkot Ambon sedang menyiapkan regulasi tentang, pengetatan aktifitas keluar masuk di Balai kota, termasuk pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat.
“Nantinya seluruh ASN lingkup Pemkot Ambon, masyarakat umum termasuk pekerja media terlebih dahulu menjalani test rapid antigen sebelum melakukan aktifitas di dalam Balaikota” kata Joy.
Rencananya pelayanan hanya dibuka 2 sampai 3 jam, mulai Pukul 10:00 sampai dengan pukul 12:00 WIT, jika diperlukan sampai Pukul 13:00 WIT.
Disebutkan untuk menekan laju kasus COVID 19, Pemkot Ambon resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2021, selama 14 hari kedepan.
“Hal ini dilakukan karena melihat situasi Ambon yang kurang baik, terkait peningkatan jumlah kasus covid-19 cukup signifikan”ungakpnya.
Update data Satgas COVID 19 Kota Ambon mencatat, per 30 Juni 2021 jumlah kasus terkonfirmasi postif COVID 19 mencapai 448 orang. Sehari sebelumnya (29/06), jumlah kasus terkonfirmasi positif yang dirawat sebanyak 370 orang dari sebelumnya hanya 36 orang.
Menurut Adriaansz, kendati kasus konfirmasi positif Covid-19, Ambon saat ini masih berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) dalam peta resiko penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku. Per 27 Juni 2021, Kota Ambon masih berada pada zona oranye atau resiko sedang, dengan skor 1,82 poin.
Mengatasi kemungkinan penyebaran kasus lebih masif, maka Pemkot Ambon telah mengambil langkah antisipasi diantaranya dengan mengumumkan zonasi wilayah per desa/negeri dan kelurahan yang resmi diberlakukan 1 Juli 2021 sesuai kebijakan PPKM Mikro.
Selain itu, kebijakan PPKM berbasis Mikro sesuai edaran Walikota juga menyasar pelaku usaha makanan seperti, resto, warung makan, café maupun usaha sejenis beroperasi mulai Pukul 08:00 WIT sampai dengan Pukul 21: 00 WIT.
Kegiatan/aktifitas kuliner beroperasi mulai Pukul 17: 00 WIT hingga pukul 23: 00 WIT. Untuk jam operasional bagi pengelola mall/swalayan, toko modern atau sejenisnya maupun toko lainya, beroperasi sampai dengan pukul 21 : 00 WIT. Angkutan Umum juga dibatasi jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21 : 00 WIT.
“Pemkot pekan depan akan menerbitkan surat edaran yang intinya melarang berbagai aktifitas yang berpotensi mengundang kerumunan orang seperti acara resepsi pernihakan baik di gedung maupun rumah warga”kata Adriaansz menambahkan.
Pembatasan juga diberlakukan bagi aktifitas keagamaan seperti ibadah Minggu di Gereja maupun ibadah Sholat Jumat di Masjid dan ibadah lainnya, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.(DMS)