Jakarta (DMS) – Advokat Razman Arif Nasution melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Pada Senin (10/2/2025), Razman mengadukan majelis hakim yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY).
Kericuhan terjadi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Insiden bermula ketika Razman meminta agar sidang digelar secara terbuka, namun permintaannya ditolak oleh majelis hakim. Hal ini memicu kemarahannya.
“Kalau hakim tidak terbuka, tidak ada sidang,” ujar Razman dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum majelis hakim diganti. “Saya tidak takut dipenjara. Minta ganti majelisnya!” seru Razman.
Ketegangan semakin meningkat ketika tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menampilkan bukti dari flashdisk. Dalam situasi panas tersebut, Razman mendekati Hotman Paris yang sedang memberikan kesaksian.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukumnya, Firdaus Oiwobo, naik ke meja sidang, menciptakan kegaduhan yang mengejutkan para pengunjung. Akibatnya, majelis hakim menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif.
Laporan ke Komisi Yudisial
Usai insiden tersebut, Razman dan Firdaus mengadukan Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan beserta dua anggotanya ke Komisi Yudisial. Dengan mengenakan toga advokat, mereka menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada perwakilan KY, Bapak Deddy Isniyanto.
“Kami mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya,” ujar Razman.
Razman mengklaim bahwa KY telah mengetahui insiden sidang pada 6 Februari 2025 melalui berbagai sumber, termasuk media online dan televisi.
“Mereka sudah membuka data-data dan melakukan penelusuran di berbagai platform. Surat pengaduan kami pun sudah masuk sejak Kamis lalu,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Razman juga menyerahkan dokumen dan video sebagai bukti tambahan. Ia menekankan pentingnya hakim mematuhi kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.DMS/KC