Berita Ambon – Realisasi Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah triwulan III, Kota Ambon, hingga bulan Agustus 2022 baru mencapai Rp9,11 miliar atau 63,12 persen dari target Rp14,4 miliar.
Kabid Pengelolaan PBB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Ambon, Djafar Marasabessy yang dikonfirmasi DMS Media Group, di ruang kerjanya, Senin (15/08) mengakui, sisa target Rp1,7 miliar atau minimal 75 persen dari target triwulan III bisa dipenuhi.
Disebutkan untuk mencapai target dimaksud BPPRD menerapkan sistem jemput bola dimana petugas akan melakukan penagihan setiap Weekend. Penagihan akan dilakukan setiap hari Sabtu dimulai pukul 10.00 – 13.00 WIT, diluar pusat Kota Ambon.
BPPRD katanya telah membuat jadwal khusus bagi petugas untuk melakukan penagihan selama satu tahun.
Selain itu upaya penagihan di hari Sabtu juga bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat sekaligus memudahkan masyarakat untuk tidak perlu datang membayar PBB ke Kantor Bapenda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon menjalin kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara online (e-PBB).
Diketahui salah satu program yang dilakukan Pemerintah dalam bidang perpajakan yakni dengan meluncurkan program inovasi e-PBB.
Inovasi ini dilaunching Pemerintah Kota Ambon pada akhir Agustus tahun 2021, menjalin kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara online (e-PBB).
e-PBB menjadi cara untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan teknologi informasi. Melalui program Smart City BNI berkomitmen menyediakan layanan mewujudkan transaksi digital dalam kegiatan pemerintahan.
Dengan cara ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah, karena seluruh channel BNI bisa dimanafaatkan untuk membayar pajak yakni Teller, ATM, BNI Direct, Internet Banking, Mobile Banking, serta SMS Banking.
Sistem pembayaran digital berupa transaksi secara elektronik untuk kegiatan belanja dan pendapatan daerah terus digalakkan sebagai langkah kebijakan percepatan dan akselerasi transaksi keuangan digital oleh Bank Indonesia.
Pembayaran pajak secara elektronik, selain untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendukung transparansi keuangan daerah.DMS