Berita Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah kota Ambon mencatat pemasukan selama tahun 2020. Dan ternyata pajak reklame merupakan satu–satunya jenis pajak yang mencapai angka 100 persen pendapatan. Hal ini terlihat dari pendapatan yang masuk ke badan pengelola pajak dan restribusi kota Ambon.
Kepala Bidang Verifikasi, Pembukuan Pertimbangan Keberatan Vilidasi dan Pemeriksaan Pajak Kota Ambon Rudy Hanjanan menyampaikan hal ini kepada wartawan. Ia mengemukankan hal itu di Balai kota Ambon Rabu 17/02/2021.
Kepada tim DMS Media Group, Hanjanan menjelaskan pajak reklame merupakan pendapatan tertinggi di tahun 2020 yakni sebesar 126,83 persen di bandingkan dengan pendapatan pajak – pajak lain selama masa pandemi COVID-19 mewabah di wilayah ini ini.
Hal ini membuktikan walaupun pandemi COVID-19, namun masih banyak perusahaan-perusahaan yang berekspansi. Mereka membuka usaha mereka melalui Spanduk, bener, dan baliho sehingga membuat pendapatan pajak tertinggi di tahun 2020 untuk kota Ambon.
Beliau memperoleh seluruh pajak selama tahun 2020 dari beberapa jenis pajak. Hal ini mencapai 73,37 persen dan persentase Restribusi mencapai 75,51 persen yang masuk Retribusi daerah kota Ambon.
“Dari sektor pajak tercapai sebesar 126,83 persen, pajak daerah lainya itu realisasi yang tercapai di atas 100 persen di sektor pajak reklame, hal ini terbukti walaupun dalam pandemi covid tapi banyak juga perusahan yang berekspansi di kota Ambon” Ujar Hanjanan.
Untuk tahun 2021 ini Badan Pengelolah Pajak dan Restribusi daerah kota Ambon menargetkan dari pajak daerah sendiri sebesar 116 Miliar lebih. Dan untuk restribusi sampah 8 Miliar lebih.
Ditanya soal upaya dan solusi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah kota Ambon untuk pencapayan target di tahun 2021 ini, Hanjanan mengatakan akan melibatkan seluruh OPD terkait dalam melakukan kabolerasi bersama. /radiodms.com/