Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

RI Kantongi Rp 40 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 27 August 2025
in Nasional
0
kripto

kripto

Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha diantaranya kripto dan pinjol.

Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,88 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun.

Berita Lainnya

Tanam Serentak, 1.268 Ton Jagung Dilepas Polri untuk Bulog

Menteri PKP: 196 Ribu Lebih Rumah Subsidi FLPP Sudah Terealisasi

Dirut PLN: 75% Pembangkit Listrik RI Pakai Energi Terbarukan dalam 10 Tahun

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Khusus PMSE, sampai Juli 2025 pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga penunjukan baru yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,55 triliun sampai Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp462,67 miliar pada 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan atas PPh 22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN,” jelas Rosmauli.

Untuk pajak fintech, total penerimaan mencapai Rp3,88 triliun sampai Juli 2025. Angka itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp841,07 miliar pada 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun,” beber Rosmauli.

Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Sampai Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun, berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp684,6 miliar pada 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun,” ujar Rosmauli.DMS/DC

 

Tags: #40triliun#kantongiKriptoPajakPinjolRI
Previous Post

Komdigi Panggil TikTok hingga Meta Buntut Konten Palsu Demo di DPR

Next Post

Ahmad Dhani Bawa-bawa Nama Ariel di Rapat RUU Hak Cipta

Berita Terkait

wapres gibran
Nasional

Tanam Serentak, 1.268 Ton Jagung Dilepas Polri untuk Bulog

Wednesday, 8 October 2025
Menteri PKP: 196 Ribu Lebih Rumah Subsidi FLPP Sudah Terealisasi
Nasional

Menteri PKP: 196 Ribu Lebih Rumah Subsidi FLPP Sudah Terealisasi

Wednesday, 8 October 2025
direktur utama pln darmawan prasodjo
Nasional

Dirut PLN: 75% Pembangkit Listrik RI Pakai Energi Terbarukan dalam 10 Tahun

Tuesday, 7 October 2025
campuran etanol 10 persen di BBM
Nasional

Pemerintah berencana wajibkan campuran etanol 10 persen di BBM

Tuesday, 7 October 2025
Presiden Prabowo
Nasional

Prabowo serahkan enam smelter rampasan negara ke PT Timah

Monday, 6 October 2025
prabowo-tinjau smelter
Nasional

Prabowo Cek Smelter Timah di Babel Hasil Rampasan Kasus Korupsi Rp 300 T

Monday, 6 October 2025
Next Post
rapat ruu hak cipta

Ahmad Dhani Bawa-bawa Nama Ariel di Rapat RUU Hak Cipta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.