Jakarta (DMS) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena telat hingga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya per Kamis (3/4), yakni 1.523 perusahaan.
Data yang dihimpun Kemnaker sejak 12 Maret hingga 4 April 2025 menunjukkan, dari total aduan, 452 laporan terkait keterlambatan pembayaran THR, 485 laporan menyangkut pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 1.446 laporan menyebut THR tidak dibayarkan sama sekali.
Laporan disampaikan melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yakni Posko THR (PTSA), layanan live chat di laman https://poskothr.kemnaker.go.id, serta Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Dari total 1.698 aduan yang masuk, sebanyak 1.629 laporan berkaitan dengan THR dan 69 lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR). Hingga saat ini, sekitar 9 persen dari laporan tersebut telah diselesaikan, sementara 91 persen masih dalam proses penanganan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika melanggar, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerja.
“Namun, denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawan,” ujarnya.
Sunardi juga menegaskan, Kemnaker akan memberikan sanksi administratif bertahap kepada perusahaan yang tidak patuh, mulai dari:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha.DMS/DC