Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Lebih Dari Seribu Perusahaan Dilaporkan Telat dan Tidak Bayar THR

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 5 April 2025
in Ekonomi
0
thr 169

Jakarta (DMS) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena telat hingga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya per Kamis (3/4), yakni 1.523 perusahaan.

Data yang dihimpun Kemnaker sejak 12 Maret hingga 4 April 2025 menunjukkan, dari total aduan, 452 laporan terkait keterlambatan pembayaran THR, 485 laporan menyangkut pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 1.446 laporan menyebut THR tidak dibayarkan sama sekali.

Berita Lainnya

RI Konversi Utang US$ 3,3 Miliar ke Rupiah, Terbesar Sepanjang Sejarah

Gibran Klaim Ada Pihak yang Gerah Imbas Lonjakan Penggunaan QRIS

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Laporan disampaikan melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yakni Posko THR (PTSA), layanan live chat di laman https://poskothr.kemnaker.go.id, serta Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.

Dari total 1.698 aduan yang masuk, sebanyak 1.629 laporan berkaitan dengan THR dan 69 lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR). Hingga saat ini, sekitar 9 persen dari laporan tersebut telah diselesaikan, sementara 91 persen masih dalam proses penanganan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika melanggar, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerja.

“Namun, denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawan,” ujarnya.

Sunardi juga menegaskan, Kemnaker akan memberikan sanksi administratif bertahap kepada perusahaan yang tidak patuh, mulai dari:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan kegiatan usaha.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuBonusKaryawanMenakerPerusahaanthr
Previous Post

Warga Antusias Ikuti PSU Pilkada Buru 2025 di TPS 02 Debowae

Next Post

Suasana Haru Iringi Pemakaman Aipda Anumerta Husni Abdullah

Berita Terkait

Utang
Ekonomi

RI Konversi Utang US$ 3,3 Miliar ke Rupiah, Terbesar Sepanjang Sejarah

Wednesday, 21 May 2025
QRIS
Ekonomi

Gibran Klaim Ada Pihak yang Gerah Imbas Lonjakan Penggunaan QRIS

Tuesday, 20 May 2025
Mentan
Ekonomi

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Monday, 19 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

Saturday, 17 May 2025
Kick Off Meeting bertajuk "Sudirman Gateway: Transit Oriented Development (TOD) Project Preparation for Viable Private Investment” di Jakarta
Ekonomi

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Friday, 16 May 2025
68254859ac546
Ekonomi

Argentina Tawarkan Ekspor Daging Sapi, Indonesia Dorong Kerja Sama Timbal Balik

Thursday, 15 May 2025
Next Post
Image1 4

Suasana Haru Iringi Pemakaman Aipda Anumerta Husni Abdullah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.