[ad_1]
Presiden Joko Widodo mengomentari pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya ‘baji**an tolol’ dalam sebuah acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/07).
Presiden Jokowi mengaku tidak menanggapi perkataan Rocky secara serius, meskipun sejumlah pendukung Jokowi yang menyebut diri Relawan Indonesia Bersatu telah melaporkan Rocky ke pihak Bareskrim.
“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8), kepada media.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendesak akademisi Universitas Indonesia tersebut meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menghina presiden dan kini sedang menyiapkan opsi gugatan hukum.
Rocky Gerung mengaku sengaja menyebut Presiden Jokowi sebagai “bajingan” karena “menjual negara ke pengusaha China” demi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ketika melakukan kunjungan kerja ke China beberapa waktu lalu.
Akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, setidaknya sudah 12 kali dilaporkan ke polisi karena tuduhan telah menghina Presiden Jokowi.
Baru-baru ini, laporan atas sangkaan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani – kelompok relawan Jokowi – ke Bareskrim Polri.
Benny mengatakan sudah habis kesabaran kepada Rocky Gerung karena kerap melontarkan hinaan hingga fitnah.
Gugatan serupa juga bakal diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Sekjen DPP, Hasto Kristiyanto berkata langkah ini ditempuh karena Jokowi bukan hanya sebagai presiden tapi juga kader partai.
Dia menilai kata-kata yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi tidak pantas dan sedang berusaha menghasut publik dengan ucapan menghina, tendensius, dan nir-budi pekerti.
PDI Perjuangan pun mendesak Rocky Gerung untuk meminta maaf atas perkataannya.
“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai ‘baji**an yang tolol’ adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” ucap Hasto dalam keterangannya.
“Apa yang dilakukan Saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik. Bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian,” sambung Hasto.
“PDI Perjuangan memprotes keras dan minta Rocky Gerung untuk meminta maaf. Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi lalu dipakai mencela presiden dengan cara-cara tidak berkeadaban.”
Apakah pernyataan Rocky Gerung menghina presiden?
Tuduhan penghinaan yang dimaksud Hasto adalah pernyataan Rocky Gerung yang menyindir kebijakan Presiden Jokowi terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ucap Rocky Gerung.
“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia enggak pikirin kita. Itu baji**an yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” tuturnya melanjutkan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai apa yang pernyataan Rocky Gerung harus ditempatkan sebagai kritikan.
Sebab yang disasar akademisi UI tersebut adalah sosok Jokowi sebagai presiden, bukan pribadi.
Sebagai pejabat publik, sambungnya, adalah hal yang wajar bagi masyarakat untuk berkeluh kesah meskipun menggunakan kata-kata ‘keras’.
“Karena konsekuensi seseorang masuk ke wilayah publik dan memegang jabatan publik adalah dicaci maki, dikritik sekeras-kerasnya. Karena kita sudah masuk ke suatu fase bernegara namanya demokrasi,” jelas Abdul Fickar kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/08).
“Jadi sepanjang ditujukan kepada presiden sebagai lembaga, apalagi kebijakannya dengan kata-kata sekeras apapun, itu bukan tindak pidana.”
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga sependapat.
Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehormatan seseorang masuk kategori delik aduan.
Itu artinya, orang yang terkena tindak pidana tersebut yang berhak untuk melaporkan alias tidak bisa diwakili oleh pihak lain.
Kasus hukum yang menyerang pribadi presiden, katanya, pernah dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 silam – yang menyebut dirinya pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer.
Kala itu SBY melaporkan orang yang memfitnahnya yakni Zaenal Ma’rif ke polisi.
“Untuk kasus ini [penghinaan terhadap Presiden Jokowi] harus ada sikap resmi Presiden Jokowi untuk mempermasalahkan mengenai pernyataan Rocky Gerung.”
Hal lain yang harus diperhatikan untuk melihat apakah ada unsur penghinaan, menurut Chairul, harus merujuk pada konteks yang dibicarakan.
Dari video berdurasi 1:39 detik yang telah viral, sambungnya, Rocky Gerung berbicara dalam konteks kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurut dia proyek sebesar Rp466 triliun tersebut adalah kepentingan pribadi presiden semata, bukan demi kepentingan rakyat.
Kalau pernyataan itu dimaknai sebagai kritikan atas kebijakan presiden, maka hal itu adalah hak yang dijamin oleh UU.
“Kata baji**an itu tidak bermakna tunggal. Baji**an bisa bermakna profesi kusir gerobak sapi. Jadi baji**an tolol mungkin pengemudi yang mengendalikan negara yang tidak cukup cakap.”
Apa tanggapan Rocky Gerung?
Pendiri Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) ini mengatakan kata “baji**an” yang diarahkan kepada Presiden Jokowi merujuk pada lawatan politisi PDI Perjuangan itu ke China beberapa waktu lalu.
Di hadapan sejumlah pimpinan perusahaan China, Jokowi disebut menawarkan mereka untuk berinvestasi di 34.000 hektare lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Mulai dari investasi properti, pembangunan rumah sakit, universitas, hingga infrastruktur.
Jokowi juga menekankan Indonesia terbuka untuk mendengarkan masukan dari pengusaha China dan minta pengusaha yang hadir untuk menyampaikan apabila menemui kendala saat berinvestasi di Indonesia.
“Saya tahu (pengusaha) di sini sudah banyak yang masuk (investasi), mungkin bisa menyampaikan kepada rekan yang lain apakah ada kesulitan, apakah ada problem, saya kira bisa disampaikan,” ujar Jokowi seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/07).
Rocky Gerung menilai tawaran ke investor China itu sebagai “jualan”.
“Saya sebut dia baji**an karena dia bilang ke pengusaha China silakan datang ke Indonesia apapun saya kasih. Apa enggak bajingan itu? Jual-jual negara?” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/08).
“Dari rangkaian pertemuan itu lalu saya simpulkan itu sifat baji**an. Jadi poinnya ada, memang saya kritik dan saya sebut bajingan dan tolol.”
“Jadi yang perlu digaris bawahi adalah kebijakan yang bodoh dan tolol.”
Dia pun tegas menyatakan tidak akan meminta maaf kepada Presiden Jokowi seperti yang diminta DPP PDI Perjuangan lantaran presiden adalah jabatan.
“Yang maksa saya minta maaf, apa poinnya minta maaf? Maaf itu dari orang ke orang, bukan dari orang ke lembaga. Presiden kan bukan orang.”
Sepanjang ingatannya, laporan atas penghinaan atau pencemaran nama baik sudah belasan kali ditujukan padanya.
Salah satu laporan terhadapnya dilayangkan politikus PDI Perjuangan Junirmat Girsang pada 2019 silam.
Laporan itu mengenai pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi tidak paham Pancasila dalam sebuah program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan stasiun TVOne.
Lalu masih di tahun yang sama, aliansi relawan Jokowi (ARJ) juga mengadukan akun media sosial Facebook bernama Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya gara-gara menyebut capres Jokowi culas, licik, dan rakus.
Meski dilaporkan berkali-kali tapi dia mengaku tak gentar mengkritik pemerintah.
“Saya tenang saja, saya tahu hukum.”
Apa kata Istana?
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan belum ada rencana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung itu.
Presiden Jokowi, katanya, sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat.
“Sejauh ini tidak ada omongan [akan melapor ke polisi]. Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden,” kata Faldo seperti dilansir CNN Indonesia.com, Selasa (1/8).
Kendati demikian Faldo menilai kritik Rocky Gerung itu keliru.
Pasalnya IKN Nusantara di Kalimantan dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Kesepakatan itu dituangkan dalam UU.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi kritikan Rocky Gerung. Cukup dibalas dengan ‘kerja nyata,’ katanya.
“Pendapat saya sebaiknya Jokowi melanjutkan program-programnya tanpa menghiraukan hal-hal seperti ini karena semakin ditanggapi akan membuat panggung yang bersangkutan.”
Siapa Rocky Gerung?
Rocky Gerung saat ini dikenal sebagai pengamat politik, peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI).
Pada 2007 dia ikut mendirikan SETARA Institute, sebuah perkumpulan yang mengadvokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.
Kemudian pada 2011 dia bersama aktivis politik Rahman Tolleng, Todung Mulya Lubis, Fikri Jufri, dan sejumlah aktivis lainnya mendirikan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Partai SRI lantas menyodorkan Sri Mulyani sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Sayangnya partai tersebut tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mulai dikenal karena kerap melontarkan kritikan tajam kepada pemerintahan Jokowi.
[ad_2]
Source link