Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim Penyidik Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah TA 2017, 2018 dan 2019.
Penahanan ketiga tersangka, setelah dilakukan tahap II oleh Penyidik pada Kejari Maluku Tengah.Ketiganya lalu digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Selasa (04/06/2024).
Akibat perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.950.574.421,78,-
Dua dari tiga tersangka, merupakan mantan Bendahara Negeri Haya yakni MIT, mantan bendahara (2017-2018) dan RL mantan bendahara tahun 2019, sedangkan tersangka HW merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Periode 2016-2022.
Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy mengatakan, Selasa (04/06/2024) Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejari Malteng dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.DMS
Junita menambahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik perbuatan ketiga tersangka, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.950.574.421,78.DMS