Berita Malteng, Masohi – Anggota DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa meminta Bupati Maluku Tengah (Malteng) Abua Tuasikal, menuntaskan konflik di pulau haruku terutama pengungsi Kariuw, termasuk pemekaran dua kecamatan yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar sebelum berakhir masa jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Desakan ini disampaikan secara resmi oleh Ruhunussa dalam Sidang Paripurna Pengumumuman Masa Akhir Jabatan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah,di gedung DPRD Maluku Tengah, Jumat (05/08).
Pasalnya, pasca konflik sosial antar warga Negeri Palauw-Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng, Januari 2022 lalu,hingga saat ini belum terselesaikan
Politisi Gerindra yang juga mantan Ketua DPRD Maluku Tengah itu,menyebutkan langkah-langkah strategis untuk rekonsiliasi telah difasilitasi pemerintah pusat, namun hingga saat ini penyelesaian pengungsi Kariuw belum juga tuntas. Demikian juga dengan persoalan pemekaran Teluk Dalam dan Banda Besar yang selama ini didengungkan oleh Bupati Tuasikal Abua saat berkunjung di daerah tersebut.
Khusus untuk persoalan konflik Haruku yang berimbas pada mengungsinya ratusan warga negeri Kariuw ke Aboru, Ruhunussa berharap penyelesaian masalah secara persuasive dan berharap ada progres dan upaya penyelesaian konflik dimaksud sebelum Bupati dan Wakil Bupati mengahiri masa tugas September 2022 mendatang.
Dirinya juga meminta DPRD Maluku Tengah bertanggungjawab menyelesaikan konflik Haruku dan pemekaran dua kecamatan yang hingga saaat ini belum mampu untuk diselesaikan.
Untuk diketahui, hingga hari ini, kesepakatan damai warga Pelauw-Kariu, Malteng, belum menemukan titik temu. Warga Kariuw masih berada di lokasi pengungsian di Negeri Aboru.
Janji Bupati Malteng, Abua Tuasikal untuk memulangkan warga Kariuw ke negeri asal pada Agustus ini, belum juga terjawab. Sementara masa jabatan Abua sebagai Bupati akan berakhir dalam waktu dekat.DMS