Berita Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus dugaan suap perisinan alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi baik doi Balikota, Dinas lingkup Pembkot Ambon, rumah dinas hingga kediaman pribadi Walikota Ambon Richard Louhenapessy, pada Selasa dan Rabu kemarin.
Kali ini penyidik KPK menyambangi rumah Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (19/05) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Sedikitnya enam orang penyidik KPK dikawal personil Brimob bersenyata lengkap mendatangi kediaman pribadi Wakil Walikota pada pukul 15:30 WIT. Penggeledahan selesai pada pukul 16:30 WIT.
Penggeledahan dilakukan tidak saja di dalam rumah tetapi sampai kepada mobil dinas dan mobil pribadi Syarif Halder yang saat ini menjabat Plh Walikota Ambon itu.
Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 1 jam ini penyidik membawa satu koper besar berisi dokumen.
Syarif Hadler terlihat menggunakan kemeja batik lengan panjang hijau dengan motif bunga itu terlihat sangat tenang. Bahkan saat penyidik hendak meninggalkan kediamanya Syarif Hadler masih menyempatkan diri menghantar penyidik hingga ke depan rumah sebelum mereka berpamitan masuk mobil.
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon yang berlokasi di jalan Iman Bonjol, kawasan Valantine, sejak pukul 11:00 hingga pukul 15:00 WIT. Dari sini tim menenteng empat koper berisi dokumen yang disita penyidik.
Pantauan DMS media Group terlihat sejumlah mobil hitam yang biasa dipakai KPK terparkir didepan Dinkes setempat sementara anggota Brimob bersenjata lengkap tengah mengawal jalannya penggeledahan oleh KPK terlihat di depan lobi kantor yang dipimpin Wendy Pelupessy itu.
Diketahui sejak Senin hingga Kamis (19/5/2022) sejumlah dinas dilingkup Pemerintah Kota Ambon digeledah mereka.
Barang bukti dugaan kejahatan suap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diambil mereka hampir dari semua dinas yang ada.
Langkah KPK ini berawal dari kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Sebelumnya pada Rabu (18/05) kemarin penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy di Jalan R.A Kartini, kawasan Karang Panjang, dan rumah Pribadi di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau.
Dari rumah dinas walikota penyidiak membawa satu koper warna hitam berisi dokumen penting. Sedangkan di kediaman pribadi Richard di Kayu Putih, setidaknya ada dua (2) koper berisi dokumen yang disita penyidiak.
Di hari yang sama Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon. Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuhamalo juga diperiksa.
Setelah kurang lebih delapan jam, tim keluar membawa tiga (3) buah koper berukuran besar. Barang bukti itu berhasil disita dari dari sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel.
Giat penggeledahan juga dilakukan di beberapa dinas lain diantaranya, Sekretariat DPRD Kota Ambon, dan Dinas Pendidikan termasuk kediaman tersangka AEH.
KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa dan Amri salah satu karyawan alfamidi.
Ketiganya ditetapkan, Jumat (13/5), Amri saat ini masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.
“Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK juga memerintahkan Amri untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari kedepan.DMS