Jakarta (DMS) – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna tidak lagi mencantumkan dua kewenangan baru bagi prajurit aktif.
Dua kewenangan yang batal dimasukkan dalam RUU TNI tersebut adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta keterlibatan TNI dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dan Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP). Selama proses pembahasan, pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif bisa ditugaskan di KKP, serta TNI memiliki kewenangan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.
Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati, poin-poin tersebut dihapus. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penghapusan ini dilakukan karena dinilai tidak memiliki urgensi.
“Usulan ini tidak terlalu penting, terutama terkait dengan penempatan prajurit TNI di KKP. Setelah didiskusikan, akhirnya disepakati untuk dihapus. Malah lebih baik, karena dari 16 instansi yang diusulkan kini menjadi 15,” ujar Hasanuddin.
Instansi yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang tetap dapat diisi oleh tentara aktif berdasarkan Pasal 47 dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Mahkamah Agung
Tambahan lima instansi:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Selain itu, RUU TNI juga menambahkan dua tugas baru dalam OMSP:
Membantu menanggulangi ancaman siber
Membantu menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri
Dengan perubahan ini, kewenangan TNI dalam urusan sipil tetap terbatas pada instansi yang memiliki relevansi langsung dengan tugas militer dan pertahanan negara.DMS/CC