Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Saat Hukum Tergelincir dalam Turbulensi Konstitusional

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 8 July 2025
in Hiburan
0
686371e4757cc

Ambon,Maluku (DMS) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tentang skema pemilu serentak nasional dan daerah bukan hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan guncangan serius terhadap tatanan konstitusi kita.

Dengan menetapkan pemungutan suara DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dilaksanakan terlebih dahulu, lalu disusul pemilihan DPRD dan kepala daerah dalam jangka 2 hingga 2,5 tahun kemudian, MK justru menyeret bangsa ini ke dalam turbulensi konstitusional yang berbahaya.

Berita Lainnya

Hasil Tipu-tipu ‘Sembelih Babi’ Chen Zhi Mengalir ke Jet-Lukisan Picasso

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan

Blackpink bersatu lagi untuk syuting video musik baru

Putusan ini, jika dicermati secara kritis, berpotensi menabrak norma Pasal 22E UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Hal ini berlaku untuk seluruh tingkatan, mulai dari DPR, DPD, DPRD, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Konsekuensinya, pengunduran jadwal pemilu daerah melebihi lima tahun bukan hanya melanggar asas periodisasi, melainkan juga mendelegitimasi lembaga-lembaga hasil pemilu, terutama DPRD.

Lebih jauh, penggabungan pilkada dengan pemilihan DPRD dalam satu paket juga berimplikasi pada tafsir sempit terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Padahal, konstitusi hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis yang tidak identik dengan pemilihan langsung.

MK justru menarik kesimpulan tunggal bahwa makna “demokratis” berarti harus selalu langsung oleh rakyat, padahal dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, ada ruang untuk kekhususan seperti di Yogyakarta yang menetapkan kepala daerah berdasarkan kekhasan budaya dan hukum.

Jika skema ini diterapkan, dan pemilihan DPRD diundur hingga dua tahun lebih, maka akan muncul pertanyaan besar: siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan legislatif daerah selama masa transisi?

Wacana tentang perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu atau pengangkatan penjabat DPRD jelas melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

DPRD bukanlah jabatan administratif yang dapat diisi oleh ASN atau ditunjuk pemerintah. Mereka adalah representasi politik rakyat yang hanya bisa sah melalui pemilu.

Aspek teknis ini, jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi krisis legitimasi politik dan pemerintahan. Pemerintahan daerah akan timpang, tanpa fungsi legislatif yang sah, padahal Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD.

Putusan MK ini juga menunjukkan inkonsistensi arah hukum. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kita sudah cukup banyak belajar dari praktik pemilu yang tidak taat asas, seperti jeda waktu antara Pemilu 1971 dan 1977, serta kondisi menjelang reformasi.

Seharusnya, reformasi telah membawa kita pada satu prinsip: pemilu harus periodik, dapat diprediksi, dan tidak boleh bersifat politis situasional.

Celakanya, dengan memasukkan detail jadwal pemilu ke dalam amar putusan, MK seperti melangkah keluar dari fungsinya sebagai negative legislator dan beralih menjadi positive legislator, yang justru menulis ulang hukum dalam aspek teknis yang seharusnya menjadi domain pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Ini menggerus posisi DPR dan Presiden sebagai perumus utama kebijakan pemilu, yang kini seolah hanya menjadi “lembaga stempel” keputusan MK.

Dalam konteks ini, MK tampak melewati batas. Tafsir konstitusi, apalagi melalui putusan pengujian undang-undang, seharusnya tidak mengubah struktur dan desain pemilu secara fundamental. Perubahan semacam itu hanya patut dilakukan lewat amendemen resmi, bukan melalui putusan pengadilan.

Konstitusi tidak dibuat untuk mengatur hal-hal teknis, tetapi menjamin hal-hal fundamental seperti perlindungan hak pilih rakyat, keadilan pemilu, dan kesinambungan demokrasi. Ketika MK mulai menjangkau wilayah-wilayah teknis dan memaksakan tafsir yang tidak dibenarkan secara filosofis maupun yuridis, maka kita tengah menghadapi risiko pembajakan konstitusi dalam balutan legalitas.

Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Legislator, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersuara. Konstitusi adalah kesepakatan dasar bangsa, bukan kertas kerja tafsir tunggal lembaga manapun.

Jika arah pemilu kita digeser lewat jalur yudisial tanpa partisipasi publik dan tanpa landasan norma yang kokoh, maka bukan hanya demokrasi yang terancam, tetapi juga keutuhan konstitusional negara.DMS

Tags: Berita MalukuHiburanHukumKonstitusiMKPilakadaTurbolensi
Previous Post

BMKG: Hujan Deras Masih Akan Terjadi hingga 12 Juli di Sejumlah Wilayah Indonesia

Next Post

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Berita Terkait

Hasil Tipu-tipu 'Sembelih Babi' Chen Zhi Mengalir ke Jet-Lukisan Picasso
Hiburan

Hasil Tipu-tipu ‘Sembelih Babi’ Chen Zhi Mengalir ke Jet-Lukisan Picasso

Sunday, 26 October 2025
Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan
Hiburan

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan

Thursday, 23 October 2025
Blackpink bersatu
Hiburan

Blackpink bersatu lagi untuk syuting video musik baru

Tuesday, 21 October 2025
Diane Keaton
Hiburan

Aktris Diane Keaton mengidap pneumonia bakterial jelang wafat

Saturday, 18 October 2025
SEVENTEEN
Hiburan

SEVENTEEN akan hadirkan serial dokumenter pada November

Thursday, 16 October 2025
BCL dan Kahitna
Hiburan

BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.