Berita Maluku – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Le, mengaku siap jika dipanggil tim penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Reboisasi dan Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.
Demikian disampaikan Sadali Le saat ditanya sejumlah wartawan usai keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, 30/05/2024, usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, pasca dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Kepada sejumlah wartawan, Sadali Le menegaskan bahwa dalam persoalan penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan sepenuhnya terhadap seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di provinsi Maluku.
Ia mengaku akan selalu siap dan kooperatif jika dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan keterangan guna memperlancar proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dikatakan Sadali Le, dalam kasus dugaan korupsi harus dapat dilihat secara utuh, di mana ada tahapan penyelidikan sebelum sampai pada tahap penyidikan, dan mekanisme tersebut lebih dipahami oleh Kejaksaan dalam penanganan berbagai dugaan kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, tidak ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan guna dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi Reboisasi maupun dana Covid-19 yang saat ini sedang dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan penyelidikan dua kasus, yakni dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi pengadaan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022, dan kasus dugaan penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku yang masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran tersebut ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.DMS