Berita Maluku. Ambon – Sidang kasus Anggaran Dana Desa (ADD), Negeri Haruku, Kecamatan pulau Haruku, Maluku Tengah, diwarnai dengan aksi saling kejar-kejaran antara warga dengan Wiliam Gasperz, saksi ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Gaspersz yang menjadi korban premanisme pendukung terdakwa dalam dugaan korupsi DD dan ADD Haruku, sejak keluar dari ruang persidangan usai memberikan keterangan telah mendapat intimidasi dengan kata kata hingga provokasi dari pendukung terdakwa, hingga terjadi aksi saling kejar-kejaran dari halaman Kantor Pengadilan Tipoe negeri Ambon hingga pada tindakan pemukulan di kawasan lapangan merdeka yang berdekatan dengan Polsek Sirimau.
Akibat aksi kejar-kejaran di jalan Sultan Hairun mengakibatkan kemacetan panjang terjadi diruas jalan tersebut.
Beruntung aksi saling kejar-kejaran dan pemukulan oleh beberapa oknum itu dilerai dan dicegat oleh personil Polisi dari Polsek Sirimau.
Warga yang hadir mengikuti persidangan itu kesal dengan keterangan saksi ahli itu. Mereka menilai saksi ahli dalam keteranganya dianggap menudutkan terdakwa.
Sementara itu, Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal membenarkan adanya aksi saling kejar-kejaran hingga berujung pada pemukulan saksi itu.
Dijelaskan beberapa saksi termasuk korban dan beberapa orang diduga sebagai pelaku penyerangan sementara diamankan untuk diminta keteranganoleh Polisi.
Diakui, untuk proses lanjutan terhadap korban pemukulan akan proses lanjut jika ada laporan.
Diketahui Welem Gasperz dihadirkan JPU Kejari Ambon ke persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli di hadapan persidangan yang dipimpin Chritina Tetelapte sebagai Hakim Ketua.
Dari pantauan DMS Media Group, para pengunjung yang diketahui pendukung kedua terdakwa, sempat ditegur majelis hakim karena terdengar suara celetukan tidak terima dengan keterangan saksi ahli.
Tidak sampai disitu, pendukung ZF dan SF juga terlihat mengomel dan mengumpat saksi korban di luar ruangan sidang.
Dan puncaknya terjadi ketika Wellem Gaspersz dosen Politeknik Negeri Ambon keluar dari ruang sidang. Massa pendukung mengeluarkan kata-kata intimidasi bahkan provokasi sehingga memicu yang lain untuk mengejar Gaspersz yang saat itu sedang dikawal dua personil Polsek Sirimau hingga keluar halaman kantor Pengadilan.
Guna menyelamatkan diri, Gaspersz lantas melarikan diri ke luar Pengadilan Negeri Ambon. Namun tetap dikejar oleh para pelaku. Dan aksi pemukulan terhadap Gaspersz terus berlanjut hingga ke area lapangan merdeka.
Untung saja personil Polsek Sirimau bertindak cepat dan langsung mengamankan. Gaspersz ke kantor Polsek. Guna menghindari aksi yang lebih brutal lagi.
Selain korban Welem Gaspersz, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Chrismen Sahetapy juga ikut melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sirimau. Untuk melengkapai laporan, korban kemudian di rujuk ke salah satu rumah sakit untuk divisum.
Penyidik Polsek Sirimau telah memeriksa korban dan saksi saksi juga warga yang diduga pelaku penyerangan dan pemukulan terhadap Gaspersz.
Untuk diketahui, Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu, Raja berinisial ZF dan bendahara SF.
Kepala Kejari Dian Frits Nalle mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya melakukan ekspos dan ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebesar Rp 1 miliar lebih.DMS