Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Saksi Cerita Momen Dewas KPK Sidak Kejutan ke Rutan, Kode ‘Banjir’ Tak Laku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 9 September 2024
in Hukum
0
sidang kasus pungli rutan kpk yogidetikcom 1 169

Jakarta (DMS)  – Jaksa menghadirkan saksi bernama Firjan Taufa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dalam kesaksiannya, Firjan bercerita tentang kode jika ada inspeksi mendadak ‘sidak’ hingga awal mula pungli di Rutan KPK ketahuan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu diceritakan Firjan dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Firjan sempat ditahan KPK saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

“Ada pemberitahuan nggak kayak kalau mau sidak diinfokan ke tahanan?” tanya jaksa.

“Ada. (Info) teman-teman petugas,” jawab Firjan.

“Kayak mana cara infokan?” tanya jaksa.

“Besok rencana sidak,” jawab Firjan.

Firjan mengatakan ada kode ‘banjir’ yang digunakan petugas jaga rutan sebelum sidak. Dia mengatakan kode itu biasanya disampaikan sehari sebelum sidak.

“Ada istilahnya nggak?” tanya jaksa.

“Banjir gitu,” jawab Firjan.

Menurut Firjan, saat kode banjir sudah diberikan oleh petugas rutan maka para tahanan secara serempak mengumpulkan ponsel dan uang yang mereka simpan di rutan. Barang-barang yang dilarang itu dikumpulkan dan disembunyikan oleh petugas Rutan KPK.

“Kalau di Rutan Guntur di area luarnya luas, di sekitaran masjid,” jelas Firjan

“Saudara kasih sesuatu?” tanya jaksa.

“Kasih Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta setiap banjir,” tanya Firjan.

Firjan mengatakan sidak di Rutan KPK dilakukan satu bulan sekali. Sidak dilakukan oleh Karutan hingga petugas Rutan KPK.

Firjan mengatakan pungli Rutan KPK akhirnya terungkap saat Dewas KPK melakukan sidak yang benar-benar mendadak. Dia menyebut saat itu petugas rutan tidak mengetahui sama sekali ada sidak sehingga kode ‘banjir’ tidak disampaikan sebelum Dewas datang.

“Saudara tahu kalau ada semacam berawal dari ini temuan Dewan Pengawas?” tanya jaksa.

“Saya tahunya pada posisi Dewas datang sidak mendadak gitu,” jawab Firjan.

“Ada diinfokan?” tanya jaksa.

“Oh nggak ada. Pas hari Jumat mau salat,” jawab Firjan.

Dugaan pungli ini awalnya diungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan pungli merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.

Albertina saat itu mengatakan jumlah pungli itu Rp 4 miliar. Angka tersebut merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Kini, 15 mantan pegawai di Rutan KPK telah didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo seluruhnya
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah.DMS/DC
Tags: berita ambonBerita MalukuDewas.SidangKPKPungliRutanTersangka
Previous Post

Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Kamanap, 42 Penumpang Selamat

Next Post

Dokumen Satu Paslon Pilkada Malteng Belum Lengkap

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Image1 6

Dokumen Satu Paslon Pilkada Malteng Belum Lengkap

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.