Berita Ambon – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette, menyatakan akan memberikan sanksi dan menindak tegas sopir angkutan kota (Angkot) yang kedapatan menaikkan tarif secara sepihak.
Hal ini ditegaskan Sapulette menyusul beredarnya informasi kalau beberapa sopir angkot sengaja menaikan tariff secara sepihak diluar yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.
Sapulette menyebutkan SK Walikota Nomor 613 Tahun 2021 tentang penetapan tarif angkutan kendaraan di kota Ambon yang diberlakukan pada 7 September 2021 lalu, masih berlaku sampai sekarang dan belum ada keputusan baru.
Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan tarif angkutan kota (Angkot) seiring kebijakan nasional penghapusan BBM jenis premium dan dialihkan ke Pertalite harga khusus (PLK).
Sapulete meminta kappa masyarakat agar melaporkan jika kedapatan ada pengemudi yang sengaja menaikan tariff angkutan secara sepihak diluar ketentuan yang berlaku.
Diketahui berdasarakab SK Walikota Ambon Nomor 613, terhitung pada tanggal 7 September Pemkot Ambon menetapkan tariff angkot diantaranya trayek Lin 1, 2 dan 3 mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 dari tarif semula Rp3.000.
Tarif trayek Karang Panjang Rp3.900 dari tarif semula Rp3.000, sedangkan untuk trayek Passo menjadi Rp4.900 dari semula Rp4.000.
Tarif tersebut disesuaikan dan mengalami kenaikan berkisar Rp500 – 1.200 untuk seluruh trayek angkutan umum.
Tariff baru itu, merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan BBM jenis premium dan digantikan dengan pertalite.
Sebelumnya perhitungan tarif angkot menggunakan premium, ketika tidak diproduksi lagi dan beralih ke pertalite maka perlu penyesuaian tarif.
Format penghitungan tarif baru berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang dikompare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota.
Komponen lain yang menjadi penghitungan yakni pelumas, suku cadang, selain itu jumlah rate per hari.DMS