Berita Ambon – Tim Satgas penanganan dan pengendalaian COVID-19 kota Ambon memastikan penerapan atuaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sementara masih di berlakukan dalam kota Ambon akan tetap di jalankan sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam Perwali tahun 2020.
Benny Selanno, Ketua Bidang Fasilitas Kerja Satgas COVID-19 kota Ambon menegaskan, penerapan aturan yang ada mengacu pada Inpres 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, yang di tindaklanjuti dengan Perwali nomor 26 tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah kota Ambon lewat tim penanganan dan pengendalaian COVID-19 kota Ambon, akan tetap konsisten menjalankan tugas-tugas operasi yustisi, guna memastikan penerapan protokol kesehatan dapat di patuhi oleh masyarakat dengan baik, termasuk juga bagi para pemilik tempat usaha dan pemilik moda transportasi, baik pribadi maupun angkutan umum.
Penerapan PSBB Masih Berlanjut Dalam Wilayah Kota Ambon
Selanno menjelaskan, saat ini penerapan PSBB masih berlanjut dalam wilayah kota Ambon, dengan demikian, maka aturan yang telah di keluarkan lewat Perwali masih tetap di berlakukan, yakni sanksi dan denda bagi warga termasuk pemilik tempat usaha, baik toko, swalayan, restoran dan caffe, warung dan tempat hiburan malam yakni bar dan karaoke.
Dan jika ada informasi dari masyarakat, mengenai adanya tempat hiburan malam semisalnya karaoke yang tetap membuka tempat usahanya, maka tim akan langsung turun untuk mengecek ke lokasi, guna memastikan apakah benar informasi yang di sampaikan oleh masyarakat itu benar, dan jika benar maka sanksi akan tetap di berikan kepada pemilik dan pengelola tempat usaha di maksud.
“Saya kira begini, inikan tanggung jawab kita semua memutuskan mata rantai dan penularan ini tanggung jawab semua, termasuk tanggung jawab karaoke-karaoke yang masih buka liar itu, pemerintah kota dalam hal ini bisa saja memberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan izin” Ujar Selanno.
Pemerintah kota Ambon lewat tim gugus tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 kota Ambon, terus menerus melakukan langkah tegas dalam setiap kegiatan operasi yustisi yang di laksanakan, baik pagi, siang, sore hingga malam hari pada sejumlah wilayah dalam kota Ambon.
Himbauan juga terus di suarhkan oleh pemerintah lewat poster, panplet, baliho termasuk juga menggunakan media baik radio, televisi, hingga mendia cetak dan online, dalam melakukan sosialisasi akan bahaya COVID-19 bagi kesehatan manusia, sehingga masyarakat akan lebih taat dan disiplin menaati protokol kesehatan. radiodms.com