Berita Ambon – Pemerintah Kota melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon meminta masyarakat meningkatpan Prokes untuk meminimalisir angka kasus Covid di Kota ini yang dalam beberapa waktu terakhir terus melonjak.
Hal ini dilakukan saat Satgas melalukan operasi Yustisi sekaligus sosilisasi Instruksi Walikota Nomor IV tahun 2022 di wilayah Pasar Mardika, Kamis (17/02) pagi.
Pada kegiatan Operasi hari ini Satgas terpecah dalam tiga kelompok yakni di Pasar Mardika depan ACC Passo dan di kecamatan Teluk Ambon.
Koordinator Bidang kerja Satgas Pengendalian Covid 19 kota Ambon, Benny Selanno disela-sela Operasi Yustisi kepada DMS Media Group berharap masyarakat lebih bijaksana menjalani protokol kesehatan terutama penerapan 5M sehingga lonjakan penyebaran Covid varian Omicron dapat ditekan.
Disebutkan sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Kota Ambon.
Menurutnya, kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat, guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
Pantuan DMS Media Group saat Operasi Yustisi, masih diketemukan warga baik pejalan kaki, penjual maupun pengguna kendaraan roda dua dan empat tidak menggunakan masker.
Dalam operasi ini Satgas tidak menerapkan sanksi tetapi lebih kepada himbauan agar warga tertib memaki masker. Warga yang tidak menggunakan masker langsung diberi oleh satgas
Dia mengimbuhkan, Penerapan PPKM Level 3 bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan saat ini. Sosialisasi tersebut disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
Selain penerapan PPKM Level 3, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan, antara lain pembatasan oprasional tokoh/swalayan dan tempat hiburan termasuk pembatasan kapasitas 50 persen, baik itu dirumah-rumah ibdah kendaraan maupun resto dan rumah makan. Penyesuaian syarat bepergian juga diatur sesuai Instruksi Walikota
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik dan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.DMS