Jakarta (DMS) – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Produk ini diduga memiliki volume lebih sedikit dari yang seharusnya, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda.
“Kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda. Hasilnya, takarannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan. Seharusnya 1 liter, tetapi setelah diukur hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi di Jakarta, Minggu (9/3).
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Sampel yang diuji dari dua produsen pertama adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch berukuran 2 liter.
“Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung dan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menanggapi hal ini, Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. DMS/AC