Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir aksi 22 entitas yang menawarkan investasi ilegal serta 337 penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode November 2023.
Dalam upaya kerasnya, kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu telah mengambil langkah tegas guna menekan ekosistem pinjaman daring yang merugikan di Indonesia.
Dari 22 entitas yang terbukti melakukan kegiatan keuangan ilegal, 12 di antaranya menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Sementara itu, tujuh entitas lainnya melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lagi melakukan pencatatan keuangan tanpa izin.
Tak hanya itu, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menekankan bahwa selain pemblokiran entitas ilegal, Satgas juga berhasil menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman daring ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat. Langkah selanjutnya adalah memblokir rekening tersebut melalui satuan pengawas bank di OJK untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman daring ilegal atau pinjaman pribadi yang berpotensi membahayakan serta menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Pemberantasan terhadap aktivitas investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan legalitas produk dan mempertimbangkan hasil yang realistis sebelum terlibat dalam suatu transaksi keuangan. DMS/Ac