Selong, Lombok Timur – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PATI) berhasil menangkap dua orang terkait kasus Investasi No Hoax (INOX) di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kombes Pol. Fajaruddin dari SATGAS PATI menyatakan bahwa sekitar 7.200 orang menjadi korban dari skema investasi ini, termasuk warga di wilayah NTB dan provinsi lainnya. Penangkapan kedua tersangka INOX ini menegaskan komitmen SATGAS PATI dalam menindak tindak pidana investasi ilegal di daerah tersebut. Beliau juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berinvestasi, dengan memastikan bahwa setiap usaha investasi memiliki legalitas dan izin yang jelas.
“Fajaruddin menekankan bahwa janji keuntungan investasi yang besar dan cepat tetapi tidak masuk akal sebaiknya tidak menggoda masyarakat untuk terjun tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Pusat SATGAS PATI memberikan apresiasi terhadap koordinasi yang dilakukan dengan SATGAS PATI provinsi NTB, Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, berkat kerja sama antara anggota SATGAS PATI wilayah Provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak kepolisian berhasil menangkap serta menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, modus operandi para tersangka adalah mengajukan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax), yang menjanjikan keuntungan harian sebesar 1 persen dari dana yang diinvestasikan.
Mereka juga menawarkan bonus sebesar lima persen bagi anggota yang berhasil merekrut orang lain, serta klaim bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan perdagangan.
“Jumlah korban yang terlibat dalam skema INOX diperkirakan lebih dari 7.200 orang dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp150 miliar,” tambahnya.
Kedua tersangka yang ditahan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas guna menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dikenal dengan nama SATGAS PASTI. DMS/Ac