Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Satpol PP Ternate Tertibkan Seluruh PKL yang Berjualan di Badan Jalan dan Kawasan Terlarang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 14 July 2022
in Berita Maluku Utara
0
Satpol PP Ternate Tertibkan Seluruh PKL yang Berjualan di Badan Jalan dan Kawasan Terlarang
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Maluku Utara, Ternate – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima atau PKL, yang berjualan di badan jalan dan kawasan terlarang di pusat kota tersebut.

“Kami menerjunkan personel di kawasan Pantai Falajawa dan berbagai titik keramaian, karena masih ditemukan pedagang gunakan badan jalan untuk berdagang,” kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud di Ternate, Rabu (13/7/2022).

RelatedPosts

Warga Terdampak Banjir Dapat Bantuan Dari Pemkab Halteng

Hingga Awal 2024, Bulog Ternate Menjamin Stok Beras Aman

Bulog Ternate Menjamin Stok Beras Aman Hingga Awal 2024

Personel Polda Malut Buat Inovasi Pustaka Keliling, Dapat Penghargaan Dari Kapolri

Pemda Maluku Utara Mendukung Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan APBD

Warga Morotai Menyusuri Malam, Dilarikan ke Puskesmas dengan Rakit Karena Tidak Ada Jembatan

Fhandi mengatakan, masih banyak ditemukan pedagang yang gunakan areal terlarang dan badan jalan untuk berjualan, akibatnya terjadi kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.

Fhandi menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada seluruh pedagang yang ditemukan masih berjualan di badan jalan, tetapi karena tidak mematuhi larangan itu, akhirnya petugas turun untuk melakukan penertiban.

“Untuk itu, kami telah meminta pedagang tidak lagi berjualan di kawasan terlarang dan bahu jalan dan saat ini masih dalam tahapan pembinaan, akan tetapi, kalau ke depan masih saja ditemukan tentunya akan penyitaan seluruh barang dagangan, agar ada efek jera,” ujar Fhandi.

Sebelumnya, Satpol PP juga melarang dan membubarkan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana di persimpangan rambu lalu lintas, karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan.

Sementara itu, Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali mengatakan, siapapun meminta sumbangan di kawasan rambu lalu lintas itu dilarang untuk melakukan penggalangan dana, berjualan dan mengamen, karena melanggar Peraturan Daerah (perda) setempat.

“Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan,” kata Munir.

Sampai sejauh ini belum ada tindakan terkait perda namun aksi penggalangan dana, berjualan dan lain sebagainya akan dibubarkan jika kedapatan.

“Untuk itu mengenai dengan penggalangan dana dalam waktu dekat kami juga akan membuat selebaran pemberitahuan kepada mahasiswa para pencari dana mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Munir.

Munir menambahkan, tindakan berjualan maupun penggalangan dana di persimpangan lampu merah sangat dilarang dari undang-undang sampai dengan Perda.

“Benar karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjualan dan sebagainya,” pungkasnya. DMS

Tags: Kota TernatePedagang Kaki Limasatpol pp
Previous Post

IJTI Maluku Sebut Upaya Hukum Bagian dari Edukasi Publik, Hormati Kebebasan Pers

Next Post

Bandara Sentani Jayapura Berlakukan Syarat PPDN

Radio DMS 1027FM

Radio DMS 1027FM

BERITA MALUKU & BERITA AMBON Terkini dari RadioDMS.com FM (0911 - 353325) memberikan Info Terkini tentang Maluku dan Ambon Seputar : Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Tenggara, Berita Ambon, Berita Tual, Berita Saumlaki, Berita Dobo, Berita Seram Bagian Timur, Berita Kabupaten Buru, dan Lainnya.

Next Post
Bandara Sentani Jayapura Berlakukan Syarat PPDN

Bandara Sentani Jayapura Berlakukan Syarat PPDN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED