Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah berhasil mengamankan dua pria yakni KT (45 tahun) dan HL (42 tahun) asal Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, karena diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Maluku Tengah, Hardi M. Kadir, melalui Kasat Narkoba, Andi E. Poleonro.
Kepada tim DMS Media Group, Andi menjelaskan kronologis penangkapan kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Maluku Tengah. Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIT, di jalan Trans Seram, dimana petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan KT.
Awalnya, penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan membuntuti tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor menuju kota Masohi.
Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paket narkotika jenis sabu dari tersangka KT (45). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut inisial HL (42), yang merupakan rekan yang pernah melakukan transaksi dengan tersangka KT.
HL diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Maluku Tengah sekitar pukul 18.30 WIT, tepat di Kecamatan Elpatutih, Maluku Tengah. HL ditangkap setelah dirinya dipancing untuk melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Kedua tersangka dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di markas Polres Maluku Tengah untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba di wilayah Maluku Tengah.DMS