Ambon,Maluku (DMS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini menandai kali ke-10 Pemkab Maluku Tengah menerima opini WTP dalam satu dasawarsa terakhir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hary Haryanto, kepada Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, dan pimpinan DPRD setempat di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Selasa (27/5/2025).
Dalam sambutannya, Haryanto mengapresiasi konsistensi Pemkab Maluku Tengah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, ia juga menyoroti masih adanya sejumlah temuan dalam pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian.
BPK mencatat beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, temuan tersebut dinilai tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga Pemkab tetap berhak atas opini WTP.
Beberapa temuan yang disampaikan BPK antara lain:
Perencanaan keuangan daerah yang belum memadai, sehingga belanja yang belum dibayarkan membebani anggaran tahun berikutnya.
Pengelolaan pendapatan retribusi daerah yang belum tertib, menyebabkan target pendapatan tidak tercapai.
Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan.
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Maluku Tengah,Herry Man Carl Haurisa serta sejumlah kepala OPD.DMS











