Berita Ambon – Dinas pendidikan kota Ambon kembali mendapatkan sekaligus membubarkan guru dan murid yang kedapatan melakukan pembelajaran tatap muka pada SDN 23 Ambon yang berlokasi di Tantui Kecamatan Sirimau kota Ambon.
Penangkapan sekaligus di bubarkanya pembelajaran tatap muka pada SD Negeri 23 ini, berdasarkan informasi masyarakat yang di sampaikan ke dinas pendidikan sehingga langkah cepat di ambil dengan membubarkan proses pembelajaran tetap muka tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon Merry Mairuhu yang langsung mendatangi sekolah saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balai kota Ambon Senin 11/01/2021 menjelaskan Dinas Pendidikan telah berulang kali memperingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di kota Ambon untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka, akan tetapi ini terjadi lagi dimana dirinya langsung ke sekolah SD 23 untuk membubarka proses pembelajaran tatap muka tersebut.
Ditegaskan sampai saat ini proses belajar mengajar guru dan siswa belum dapat di lakukan secara langsung guna menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid 19 di lingkungan sekolah karena kota Ambon masih dalam zona orange.
Mairuhu mengatakan telah memperingatkan kepala sekolah dan para guru SD Negeri 23 agar tidak lagi melakukan tindakan yang sama dan apa bila kembali melakukan pembelajaran tatap muka, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sangsi administrasi kepada mereka, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 420 tahun 2020.
“Proses pembelajaran sampai dengan hari ini, itu tetap di lakukan dari rumah tidak boleh di lakukan tatap muka, beta baru saja bubarkan di SD negeri 23 ketika ada laporan masyarakat di sampaikan langsung beta turun ke TKP beta bubarkan satu kelas yang lakukan proses pembelajaran, baru mereka juga tidak mengunakan masker itu anak – anak jadi guru dan kepala sekolah beta sudah sampaikan ke mereka kalau terjadi lagi maka akan di berikan sangsi” Ujar Mairuhu.
Seperti diketahui, sekitar 20 orang siswa sementara melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah SD Negeri 23 Ambon mengunakan ruangan kelas empat pada sekolah tersebut dan pada saat yang sama pula pihak dinas Pendidikan kota Ambon langsung melakukan sidak ke lokasi sekolah untuk membubarkan proses pembelajaran tatap muka yang dilakuka para guru dan siswa.
Sampai dengan saat ini, seluruh proses pembelejaran tatap muka belum diizinkan untuk dilakukan pihak sekolah SD dan SMP yang ada di kota Ambon, larangan pembelajaran tatap muka oleh pemerintah kota Ambon dikarenakan sampai saat ini kota Ambon masih dalam zona orange sehingga ditakutkan akan memunculkan kalster baru disekolah-sekolah. radiodms.com