Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Pusat diminta untuk menunjukkan itikad baik terhadap Provinsi Maluku terkait dengan penurunan signifikan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kelautan dan perikanan.
Sejak 2023, serapan PAD Maluku dari sektor perikanan mengalami penurunan yang tajam, yang disebabkan oleh kebijakan dari pemerintah pusat, terutama melalui serangkaian Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kebijakan-kebijakan tersebut, termasuk SE yang mengatur alih muatan hasil tangkapan ikan, SE relaksasi kebijakan masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, dan SE transisi kebijakan penangkapan ikan, dinilai merugikan Maluku dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, Kepada media di Masohi, Jumat (31/010) mengungkapkan, setidaknya tiga Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024) sangat merugikan Maluku dalam menyerap PAD sektor perikanan.
Dikatakan surat edaran tersebut telah mengalihkan hasil tangkapan ikan yang seharusnya tercatat di pelabuhan perikanan Maluku, justru didaratkan di luar provinsi, sehingga mengurangi kontribusi PAD bagi provinsi seribu pulau ini.
Surat Edaran yang dimaksud antara lain, Surat Edaran Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023, Surat Edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan Surat Edaran Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Padahal, sesuai dengan Pasal 91 Permen KP No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11 Tahun 2023, kapal penangkap ikan yang beroperasi di Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan dalam zona tersebut.
Namun, kata Wajo, kebijakan tersebut justru mengakibatkan hasil tangkapan ikan di WPP 718 (Wilayah Perikanan Pesisir 718) yang seharusnya didaratkan di Maluku dan Papua, malah tercatat di pelabuhan luar provinsi, seperti Benoa Bali, Mayangan Jawa Timur, Bajo Mulio Jawa Tengah, Muara Angke Jakarta, dan Nizam Zachman Jakarta.
Wajo merinci, pada tahun 2023, nilai produksi dan PNBP yang tercatat di Maluku dan Papua untuk hasil tangkapan di WPP 718 zona 3 sebesar Rp 26 miliar, sementara pada 2024 turun menjadi Rp 25 miliar.
Sementara itu, hasil produksi ikan yang didaratkan di luar Maluku dan Papua tercatat dengan nilai produksi dan PNBP yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 143 miliar pada 2023 dan Rp 215 miliar pada 2024.
Dengan demikian ratusan miliar pendapatan yang seharusnya mengalir ke Maluku dan Papua justru mengalir keluar karena kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, tegas Politisi PDI-P Dapil Maluku Tengah ini.
Untuk itu, Wajo meminta agar kebijakan alih muatan hasil tangkapan tetap memastikan bahwa nilai produksi dan PNBP tercatat serta ditarik di pelabuhan-pelabuhan perikanan dalam wilayah Provinsi Maluku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa daerah penghasil dapat merasakan manfaat yang seimbang dari sumber daya alam yang mereka kelola.
Dia bergharap kedepan, kebijakan ini bisa dievaluasi agar Maluku dan Papua sebagai daerah penghasil bisa mendapat pengakuan yang lebih adil dan seimbang.DMS