Karawang (DMS) – Polisi menangkap sejoli bernama Muhammad Ribqi Robani (20) atau MRB dan Rohimah Dewi Layila (21) atau RDL karena membunuh bayi mereka. Keduanya melakban mulut bayi yang baru lahir itu hingga tewas karena tak bisa bernapas.
Dilansir detikJabar, Kamis (30/10/2025), mayat bayi itu ditemukan dalam kondisi mulut dilakban di dalam sebuah ransel di pinggir jalan dekat sawah Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10) malam. Polisi kemudian mengusut penemuan mayat bayi itu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah pada dua pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Polisi menyebut Ribqi dan Rohimah belum menikah. Keduanya membunuh bayi itu untuk menutupi hubungan tidak sah mereka.
“Untuk motifnya, ternyata pelaku ini berpacaran, kemudian berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan. Kedua pelaku ini malu terhadap lingkungan, ingin menyembunyikan aib sehingga timbul niat untuk membunuh bayi yang dilahirkan,” ujarnya.
Rohimah disebut melahirkan bayi tersebut di rumahnya dan ditemani oleh Ribqi. Setelah proses persalinan selesai, keduanya melakban mulut bayi itu hingga tewas.
“Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarit batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” jelasnya.DMS/DC











