Berita Ambon – Dinas Pendidikan Kota Ambon memastikan setiap sekolah SD maupun SMP yang ada di kota Ambon tidak memberatkan orang tua siswa soal pengadaan seragam sekolah baru, sesuai peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, menjeskan aturan baru penggunaan seragam sekolah bagi siswa-siswi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Sesuai wilayah kerja lingkup Dinas Pendidikan Kota Ambon, meliputi SD dan SMP di kota Ambon, seragam nasional menjadi salah satu jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, di mana siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati, sedangkan siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
Setiap orang tua siswa diberi kebebasan untuk membeli sendiri atau menggunakan pakaian yang telah ada. Yang pasti, kata Tasso, pada prinsipnya tidak memberatkan para orang tua siswa. Namun, pihak sekolah lewat komite sekolah juga bisa membantu memfasilitasi pembelian jika ada kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.
Selain itu, juga ada seragam lainnya seperti seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka, seragam khas sekolah, termasuk pakaian adat, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.
Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama seragam nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban. Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, sementara siswa SMP menggunakan warna biru tua. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.
Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.DMS