Berita Ambon – Hubungan pemilik perusahaan dan karyawan atau pekerja harus terjalin harmonis. Hal tersebut disampaikan Sekretrais Kota Ambon Agus Ririmasse saat hadir pada acara sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), sosialisasi upah minimum kota (UMK) dan sosialisasi pendaftaran perjanjian kerjasama bagi perusahaan, yang diselenggarakan Dinas Tenga Kerja Kota Ambon, Jumat (08/04).
Dalam kesempatan ini, Ririmasse meminta pihak perusahaan memberlakukan para pekerja secara manusiawi teristimewa penerapan upah minmum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya harmonisisasi penting untuk menciptakan suasana kondusif dalam bekeraja dan juga menghindari persoalan hukum ataupun aksi demo karyawan.
Pengusaha diingatkan pentingnya mengatur struktur dan skala upah,perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan semua pekerja/buruh sebagai peserta bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan serta membayar upah para pekerja/buruh senantiasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan,kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan adalah hak masing-masing tenaga kerja mendapatkan proteksi dari BPJS dan dilindungi oleh undang-undang.
Saat ini pemerintah telah memiliki aturan baru terkait ketenagakerjaan dan investasi yang tertera dalam UU nomor 11/2020. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dikatakan, kebijakan yang bisa mewakili kepentingan semua pihak akan membuat iklim ekonomi lebih kondusif sehingga industri di Ambon bisa tumbuh dan kembali bergairah.
Diakui perselisihan hubungan industrial acap kali terjadi karena syarat-syarat kerja yang sering diabaikan dalam kotruksi pembuatan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menggelar tiga kegiatan sosialisasi sekaligus yaitu sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), sosialisasi upah minimum kota (UMK) dan sosialisasi pendaftaran perjanjian kerjasama bagi perusahaan, berlangsung Kamis (07/04).
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah pengusaha di Kota Ambon berlangsung selama dua hari.
Kegiatan sosialisasi tiga program tersebut, sebagai upaya Pemerintah Kota Ambon untuk selalu menjaga keseimbangan dan harmonisasi sosial antara pengusaha dan pekerja.
Pengusaha dan pekerja dihimbau senantiasa tetap mendukung kinerja Pemerintah Kota Ambon agar pembangunan ekonomi lebih baik walaupun masih dalam kondisi pemulihan pandemic Covid 19.
Untuk hal dimaksud pengusaha diharapkan memberikan jaminan sosial dan memenuhi hak-hak para pekerja sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Sebagai jaring pengaman khususnya upah minimum kota Ambon, kiranya tetap dijaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pemenuhan kesejahteraan pelaku hubungan inudustrial di kota Ambon.
Ia juga meminta akumulasi hak dan kewajiban tersebut hendaknya tertuang dalam dokumen yang disahkan lewat Dinas Tenaga Kerja, guna menghindari pemutusan hubungan kerja (phk) secara sepihak.DMS