Ambon (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan seorang pegawai Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru, berinisial MYM, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Maluku memeriksa tersangka pada Rabu (25/6) di Kantor Kejati Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, menyebutkan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. MYM dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Triono.
Triono menjelasakan, MYM yang menjabat sebagai customer service diduga melakukan penarikan tunai atau overbooking dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuan pemilik. Aksi itu berlangsung lima kali antara 28 Februari hingga 1 Agustus 2023.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2.059.704.000. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk mengaudit jumlah pasti kerugian tersebut.
Atas perbuatannya, MYM dijerat dengan, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.DMS