Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Selewengkan Dana Nasabah Rp2 Miliar, Pegawai Bank di Namlea Ditahan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 26 June 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Pegawai Bank

Ambon (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan seorang pegawai Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru, berinisial MYM, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Maluku memeriksa tersangka pada Rabu (25/6) di Kantor Kejati Maluku.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, menyebutkan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. MYM dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Triono.

Triono menjelasakan, MYM yang menjabat sebagai customer service diduga melakukan penarikan tunai atau overbooking dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuan pemilik. Aksi itu berlangsung lima kali antara 28 Februari hingga 1 Agustus 2023.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2.059.704.000. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk mengaudit jumlah pasti kerugian tersebut.

Atas perbuatannya, MYM dijerat dengan, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.DMS

Tags: ambon.BankBerita MalukuKejatiNasabahOverbookingRutan
Previous Post

Jasad Turis Brasil Korban Jatuh di Rinjani Diautopsi Sebelum Dipulangkan

Next Post

Malut United Akhiri Polemik dengan Yeyen Tumena, Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Next Post
soccer 1750904649065 169

Malut United Akhiri Polemik dengan Yeyen Tumena, Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.