Berita Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus menggarap kasus dugaan penyimpangan anggaran Rp5.3 miliar di lingkup Sekretariat DPRD kota Ambon, hasil temuan BPK tahun 2020.
Dana miliaran itu diduga mengalir ke kantong pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon.
Sampai dengan saat ini lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Sekwan Steven Dominggus, mantan Sekwan Elkyopas Silooy, Kepala Bapekot Ambon, Enrico Matitaputti serta mantan Sekot Anthony Gustav Latuheru termasuk sejumlah staf Sekretariat DPRD.
Setelah sempat rehat pada Selasa, (07/12) hari ini penyidik kembali memeriksa delapan orang PPK dan staf keuangan sekretariat DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Fris Dian Nalle, melalui Kasi Intel Djino Talakua, menkonfirmasi kalau hari ini, Rabu (08/12) penyidik memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi.
Mereka yang dimintai keterangan adalah LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, HT dan JS.
“Benar hari ini penyidik memeriksa sembilan orang, mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Dari sembilan saksi yang diperiksa, HT merupakan staf keuangan di sekretariat DPRD Kota Ambon, sedangkan delapan lainnya adalah PPK” kata Djino, di Ambon Rabu (08/12).
Djino menjelaskan, pemeriksaan terhadap PPK dan staf keuangan itu, sejak pukul 10;00 WIT sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat.
Sebanyak 25 sampai 30 pertanyaan, ditanyakan kepada masing-masing saksi.
Penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta (Ketua DPRD) dan Wakil yakni Rustam Latupono dana Gerlad Mailoa, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Djino memastikan , pemanggilan terhadap anggota maupun pimpinan DPRD Kota Ambon akan di informasikan kepada Media.
“Untuk anggota dan pimpinan dewan akan disampaikan kepada media” ujarnya singkat
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI melakukan audit pada tahun 2020.
Hasilnya ditemukan ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.DMS